Home Karimun Dinas PUPR Karimun Sidak Perumahan Citra Mas Permai 2 Terkait Dugaan Pelanggaran...

Dinas PUPR Karimun Sidak Perumahan Citra Mas Permai 2 Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Citra Mas Permai 2 yang berlokasi di Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Rabu (8/4/2026).(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Citra Mas Permai 2 yang berlokasi di Jalan Poros, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Rabu (8/4/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penimbunan tanah di area danau Taman Hijau yang berada di kawasan perumahan tersebut. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Hairudin, menjelaskan bahwa, lokasi yang dilakukan penimbunan termasuk dalam zona Perlindungan Setempat (PS), yang diperuntukkan untuk menjaga kelestarian badan dan bantaran danau.

“Di lokasi tersebut tidak diperbolehkan didirikan bangunan karena merupakan kawasan perlindungan untuk mengamankan area danau,” terang Hairudin.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya pembangunan fisik berupa bangunan di area tersebut. Pihak pengembang juga menyampaikan bahwa lahan yang telah ditimbun akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Mereka menyatakan akan menanami area tersebut dengan pepohonan. Selama difungsikan sebagai RTH, hal itu masih diperbolehkan,” ujar Hairudin.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karimun, Ir. Raja Machrizal, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya di sekitar kawasan danau Taman Hijau.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran tata ruang di wilayah tersebut.

“Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3. Jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan pembongkaran,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Karimun dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Dengan adanya pengawasan, diharapkan pemanfaatan ruang di Kabupaten Karimun dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp