Home Karimun KSOP Karimun Usulkan Tarif Tiket Kapal Lebih Jelas untuk Bayi, Anak dan...

KSOP Karimun Usulkan Tarif Tiket Kapal Lebih Jelas untuk Bayi, Anak dan Dewasa

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, mengusulkan revisi Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun dan Gubernur Kepulauan Riau, terkait tarif tiket kapal penumpang agar lebih jelas dan terperinci.(Foto: Junizar)
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, mengusulkan revisi Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun dan Gubernur Kepulauan Riau, terkait tarif tiket kapal penumpang agar lebih jelas dan terperinci.

Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, Capt Supendi, menjelaskan, aturan tarif yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik perbedaan harga tiket bagi bayi, anak-anak dan penumpang dewasa.

“Selama ini banyak yang mengira tiket hanya untuk penumpang dewasa. Padahal, setiap penumpang yang tercatat dalam manifest tetap wajib memiliki tiket,” ujar Supendi, Sabtu (11/4/2026).

Ketidakjelasan aturan tersebut kata Supendi juga berdampak pada kenyamanan di dalam kapal, terutama saat jumlah penumpang membludak.

“Bayi dan anak-anak yang tidak memiliki tiket tetap menempati kursi, sehingga penumpang yang telah membeli tiket tidak mendapatkan tempat duduk,” katanya.

KSOP pun mengusulkan skema tarif yang lebih terstruktur, yakni bayi usia 0 hingga 2 tahun 0 persen dari tarif dewasa. Sementara untuk anak-anak usia 2 hingga 10 tahun, diberlakukan 50 persen dari tarif dewasa.

“Usia di atas 10 tahun, 100 persen tarif dewasa,” pungkasnya.

Menurut Supendi, penetapan tarif ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh penumpang sekaligus meningkatkan ketertiban dan keselamatan pelayaran.

“Usulan revisi ini akan diajukan setelah ada kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia angkutan laut,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut masih kata Supendi, nantinya hanya berlaku untuk angkutan laut domestik, sementara tarif internasional mengikuti ketentuan mata uang dan regulasi negara tujuan.

“Dengan adanya revisi ini, diharapkan tidak lagi terjadi kebingungan di masyarakat, serta pelayanan transportasi laut di Karimun menjadi lebih tertib, nyaman dan transparan,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp