
KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Polemik sewa lahan dumping area milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang digunakan PT Saipem Karimun Branch kembali jadi sorotan.
Pasalnya, lahan seluas 19,1 hektar tersebut disebut telah digunakan selama belasan tahun, namun hingga kini belum juga menghasilkan pemasukan untuk daerah.
Bupati Karimun, Iskandarsyah mengungkapkan, persoalan belum bisa dipungutnya biaya sewa bukan karena pihak perusahaan menolak membayar, melainkan terkendala status kelembagaan BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
“PT Saipem sebenarnya mau bayar. Tapi BP Kawasan kita belum memiliki nomor rekening karena status kelembagaannya belum sempurna,” ungkap Iskandarsyah,” Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kondisi ini membuat Pemerintah Daerah belum dapat melakukan pungutan resmi terhadap penggunaan lahan maupun fasilitas lainnya di kawasan FTZ Karimun.
Tak hanya persoalan dumping area, Pemkab Karimun juga mengaku belum bisa melakukan pungutan terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di kawasan tersebut.
“Orang mau bayar tapi kita belum bisa menerima. Ini yang sedang kami dorong ke Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Pemerintah Daerah disebut telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi vertikal, mulai dari Kanwil Pajak, Kejaksaan Negeri Karimun hingga Kementerian Perekonomian guna mencari solusi hukum dan administratif terkait status kelembagaan BP Kawasan Karimun.
”Kami berharap, pada tahun 2026 status kelembagaan FTZ Karimun bisa segera disahkan agar daerah dapat lebih mandiri dan optimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara itu, persoalan penggunaan lahan pemerintah oleh PT Saipem Karimun Branch selama kurang lebih 7 tahun tanpa pembayaran sewa sebelumnya juga telah memicu perhatian DPRD Karimun.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Saipem Karimun Yard beberapa waktu lalu, DPRD Karimun bahkan mengusulkan agar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang saat ini berada di BP Kawasan Karimun dicabut dan dikembalikan ke Pemerintah Daerah.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi agar Pemkab Karimun bisa langsung melakukan pungutan sewa melalui mekanisme lain demi menambah PAD daerah.
Kini masyarakat Bumi Berazam menunggu, apakah status FTZ Karimun benar-benar bisa segera tuntas, atau persoalan aset daerah bernilai besar ini akan kembali berlarut tanpa kepastian.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























