Home Berita Utama Polemik QRIS di Pelabuhan Karimun, Modernisasi atau Menyulitkan Warga

Polemik QRIS di Pelabuhan Karimun, Modernisasi atau Menyulitkan Warga

Penerapan sistem pembayaran nontunai via QRIS untuk pass masuk di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimu, kini tengah menuai sorotan tajam dari publik. Meski digitalisasi
Penerapan sistem pembayaran nontunai via QRIS untuk pass masuk di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimu, kini tengah menuai sorotan tajam dari publik. Meski digitalisasi digadang-gadang membawa efisiensi, realita di lapangan justru memicu keluhan warga yang merasa terpinggirkan.(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

KARIMUN, WARTAKEPRI.co.id – Penerapan sistem pembayaran nontunai via QRIS untuk pass masuk di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun, kini tengah menuai sorotan tajam dari publik. Meski digitalisasi digadang-gadang membawa efisiensi, realita di lapangan justru memicu keluhan warga yang merasa terpinggirkan.

Banyak pengguna jasa pelabuhan mengaku kesulitan. Alasannya beragam, mulai dari ketidaksiapan literasi digital, tidak memiliki akses mobile banking, hingga kendala sinyal internet yang tidak menentu.

Hal ini dirasa memberatkan, terutama bagi warga lansia dan masyarakat dari wilayah kepulauan.

Anggota DPRD Karimun dari Fraksi PKB, Nurhidayat, angkat bicara mengenai keresahan ini. Ia menekankan bahwa, digitalisasi adalah langkah maju, namun tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.

“Pentingnya inklusivitas, transformasi menuju sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai (cashless) harus dilakukan bertahap dan dibarengi edukasi, bukan memaksa,” ujar Nurhidayat, Senin (15/6/2026).

Nurhidayat mengingatkan pihak pengelola pelabuhan soal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin pelayanan jujur dan nondiskriminatif.

“Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2011, Rupiah merupakan alat pembayaran sah yang harus tetap diterima di wilayah Indonesia,” katanya.

Nurhidayat sendiri sempat mengalami kendala saat hendak membayar tunai di pelabuhan. Ia sempat diinformasikan bahwa pembayaran wajib QRIS. Namun, setelah melakukan klarifikasi kepada petugas, pembayaran tunai akhirnya diperbolehkan.

“Pengalaman ini menunjukkan pentingnya standar pelayanan yang jelas. Jangan sampai ada simpang siur informasi yang merugikan pengguna jasa,” tegasnya,

Pihak pengelola Pelabuhan sendiri didorong untuk melakukan evaluasi mendesak. Digitalisasi memang memiliki banyak keuntungan seperti transaksi yang lebih cepat dan pencatatan yang rapi.

“Namun, selama masa transisi, metode pembayaran tunai harus tetap tersedia sebagai cadangan dan kemudahan akses dan prinsip pelayanan publik merupakan kemudahan bagi semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Modernisasi layanan kata Nurhidayat merupakan keniscayaan, namun jangan sampai kemajuan teknologi justru menjadi hambatan bagi warga untuk mengakses layanan publik.

“Modernisasi layanan harus dibarengi dengan jaminan inklusivitas. Jangan sampai kecanggihan teknologi justru menjadi dinding pembatas baru yang mempersulit warga dalam mendapatkan hak layanan publik Masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Junizar

Editor: Azis

WhasApp

Google News WartaKepri