Home Berita Utama Kantor Imigrasi Tanjunguban Ganti Nama Jadi Imigrasi Kelas II TPI Bintan

Kantor Imigrasi Tanjunguban Ganti Nama Jadi Imigrasi Kelas II TPI Bintan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar Ngobrol Perihal Imigrasi Bareng Teman Media (Ngopi Bang Tedi), mengusung tema “Mengintegrasikan Wilayah, Mengoptimalkan Layanan, dan Memperkuat Kolaborasi Media”.

Imigrasi Tanjunguban menggelar Ngopi Bang Tedi bertujuan mempererat hubungan antara instansi pemerintah dan insan pers.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wadah strategis untuk transparansi informasi.

“Kegiatan Ngopi Bang Tedi ini bukan sekedar ajang silaturahmi, tapi juga menjadi
ruang dialog yang terbuka, membangun pemahaman bersama, serta menyatukan
persepsi mengenai berbagai isu dan layanan keimigrasian yang berkembang di tengah masyarakat, “ungkapnya. Kamis, (18/6/2026).

Diselah selah Ngopi Bang Tedi, Kepala Imigrasi Tanjunguban mengungkapkan, dalam waktu dekat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban kedepannya akan berubah nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan sehingga menambah perluasan wilayah kerja.

Sebelumnya Imigrasi Tanjunguban menaungi 3 Kecamatan, dengan perubahan nama dan perluasan wilayah kerja, kini menaungi 7 Kecamatan, mencakup Teluk Bintan, Bintan Pesisir, Mantang, dan Tambelan.

Adi Hari Pianto menjelaskan bahwa perluasan ini difokuskan pada kemudahan akses bagi masyarakat di wilayah terpencil.

“Yang penting buat kami, masyarakat bisa merasakan manfaat layanan keimigrasian dan tidak perlu jauh-jauh datang, dan memperhemat ongkos dalam pembuatan Paspor, kehadiran kami mendekat ke masyarakat merupakan pencapaian dalam peningkatan layanan,” ungkapnya.

Begitu pula, Imigrasi Tanjung Uban juga memperkenalkan inovasi layanan yang menggabungkan fungsi keimigrasian dengan kepedulian sosial, yang pertama akan diadakannya kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis yang akan dilaksanakan pada 22–26 Juni 2026, bekerja sama dengan RS Engku Haji Daud (RS Busung).

“Layanan kesehatan gratis ini merupakan salah satu bentuk nyata kami dalam terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “kata Adi Hari Pianto.

Kegiatan selanjutnya, adalah Pelayanan Eazy Passport di Event e-Sport Lagoi. Layanan jemput bola ini akan hadir di kawasan Lagoi pada 27–28 Juni 2026. Inovasi ini bertujuan memanfaatkan keramaian publik agar masyarakat tetap bisa mengurus paspor meski di hari libur.

Adi Hari Pianto menekankan pentingnya pengawasan keimigrasian yang ketat, dimana pihaknya baru saja menyelesaikan berkas perkara P21 atas pelanggaran WN RRT pada 8 Juni 2026, dan mendeportasi seorang WN Maroko (29) inisial EMB karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai bartender disebuah Kafe.

Awalnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat, dan menindak lanjuti laporan petugas imigrasi segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, dan Petugas menemukan WN Maroko tersebut bekerja sebagai bartender tamu, yang merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang tidak seharusnya.

Setelah proses pemeriksaan selesai, WN Maroko tersebut resmi dideportasi pada tanggal 14 Juni 2026. Tindakan tegas, langkah ini untuk melindungi industri UMKM dan tenaga kerja lokal.

Pihak imigrasi juga memberikan teguran kepada pemilik kafe agar lebih selektif dan tidak mempekerjakan orang asing yang melanggar aturan keimigrasian demi
melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal.

“Setiap industri UMKM harus kita lindungi bersama. Kami tetap tegas bahwa tidak
ada satu celah pun bagi WNA yang bisa dipergunakan untuk mengambil keuntungan
sehingga merugikan warga negara Indonesia,” tegas Adi Hari Pianto.

Menutup keterangannya, Adi mengajak media untuk terus menjadi mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat.

“Dibutuhkan dukungan dari media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, edukatif, dan membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, “pungkasnya.

Adi juga meminta rekan-rekan media untuk segera menginformasikan kepada pihak imigrasi jika menemukan kejanggalan terkait keberadaan orang asing di wilayah Bintan. (*)

Kirim Agus Ginting
Editor Dedy Suwadha

Google News WartaKepri

WhasApp

Banner DPRD Batam 2026