
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pengurus Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Karimun melakukan kunjungan silaturahmi ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Karimun di Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun, Kamis (16/7/2026).
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai berbagai isu yang berkembang terkait pekerja migran asal Kabupaten Karimun.
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Karimun, Salman Alfarisi, mengatakan, pihaknya ingin memperoleh informasi secara langsung agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai kondisi pekerja migran.
“Berdasarkan hasil diskusi dengan P4MI, persoalan yang dihadapi sebagian pekerja migran umumnya terjadi di negara penempatan, bukan berasal dari mekanisme pelayanan di Karimun,” terang Salman.
Karena itu, kata Salman, diperlukan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memilih jalur yang resmi dan sesuai ketentuan.
“Kami menilai, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada calon pekerja migran,” katanya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan instansi terkait akan membantu meningkatkan perlindungan bagi warga yang bekerja di luar negeri.
“Melalui sinergi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak calon pekerja migran yang memahami pentingnya bekerja melalui jalur resmi,” ucap Salman.
“Selain memberikan kepastian hukum, prosedur yang benar juga menjadi kunci utama untuk memperoleh perlindungan, hak-hak ketenagakerjaan, dan akses bantuan apabila menghadapi permasalahan di negara penempatan,” tambah Salman.
Sementara itu, Koordinator P4MI Karimun, Reonald Simanjuntak, mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya penempatan pekerja migran secara prosedural.
Ia menjelaskan bahwa, P4MI juga telah berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru melalui program kerja sama sosial ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo).
“Salah satu pembahasan dalam program tersebut adalah rencana pengembangan skema special pass bagi pekerja migran yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam aspek administrasi dan perlindungan di masa mendatang,” ucap Reonald.
Reonald turut mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pekerja migran mencakup setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah.
“Di wilayah perbatasan seperti Karimun, tradisi bekerja ke negara tetangga telah berlangsung sejak lama, sehingga pendekatan edukasi menjadi langkah yang lebih efektif untuk mendorong masyarakat mengikuti prosedur resmi,” imbuhnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif dengan mengedepankan informasi yang akurat serta tidak menyebarkan narasi yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kunci suasana kondusif ada di kita semuanya. Mari bersama-sama menyebarkan fakta, bukan keresahan,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis




























