Home Karimun Bupati Karimun Prioritaskan Proteksi Khusus Pekerja Migran di Malaysia

Bupati Karimun Prioritaskan Proteksi Khusus Pekerja Migran di Malaysia

Bupati Karimun Iskandarsyah menjajaki skema Special Border Treatment (SBT) bersama KJRI Johor Bahru dan CIDB Malaysia, demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan ekstra bagi warganya yang bekerja di Johor Bahru, Rabu (19/8/2026).(Foto: Junizar)
Banner DPRD Batam 2026

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong upaya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Karimun yang bekerja maupun beraktivitas di Malaysia, khususnya di wilayah Johor Bahru.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan pihak Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia, di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (19/8/2026).

Salah satu gagasan yang dibahas adalah penerapan Special Border Treatment (SBT) atau skema perlakuan khusus bagi masyarakat di kawasan perbatasan.

Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi warga Karimun yang memiliki aktivitas lintas batas dengan Malaysia.

Bupati Iskandarsyah menjelaskan, melalui skema tersebut, masyarakat Karimun berpotensi memperoleh kemudahan izin tinggal di Malaysia dalam jangka waktu tertentu, yang dalam pembahasan awal dapat berkisar antara tiga hingga enam bulan.

“Namun, penerapannya masih membutuhkan kajian serta pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan regulasi kedua negara,” terang Iskandarsyah.

““Dengan adanya SBT, masyarakat kita juga dapat diberikan izin 3 hingga 6 bulan untuk tinggal di Malaysia. Skema ini masih harus kami kaji lebih lanjut agar tetap dalam koridor hukum,” tambah Iskandarsyah.

Menurutnya, kebutuhan terhadap skema khusus tersebut tidak terlepas dari karakteristik masyarakat Karimun sebagai daerah perbatasan.

“Hubungan sosial, budaya, keluarga, hingga aktivitas ekonomi antara masyarakat Karimun dan wilayah Johor telah berlangsung sejak lama,” terang Iskandarsyah.

Karena itu, pemerintah ingin hubungan lintas batas tersebut memiliki aturan yang jelas sehingga masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga perlindungan hukum.

“Pembahasan menyoroti pekerja asal Karimun yang selama ini melakukan perjalanan pulang-pergi antara Karimun dan Malaysia,” tutur Iskandarsyah.

Iskandarsyah menyebut, pemerintah ingin mencari formulasi yang tepat agar mobilitas pekerja tetap berada dalam koridor aturan ketenagakerjaan kedua negara.

“Harmonisasi aturan ketenagakerjaan dua negara kini dirancang demi menjamin mobilitas pekerja yang aman dan legal,” ucap Iskandarsyah.

Jika nantinya dapat disepakati dan diterapkan sesuai aturan kedua negara, dia memaparkan skema khusus perbatasan ini berpotensi memberikan beberapa manfaat, antara lain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan aktivitas lintas batas.

“Meningkatkan perlindungan bagi pekerja asal Karimun di Malaysia, membuka peluang kerja yang lebih terarah dan sesuai aturan hingga meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan yang sesuai kebutuhan industri,” beber Bupati.

Tidak hanya itu saja, masih kata Bupati, manfaat lainnya yaitu memperkuat kerja sama Indonesia–Malaysia di kawasan perbatasan.

“Memberikan solusi terhadap karakteristik masyarakat perbatasan yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi sejak lama,” pungkasnya.

Iskandarsyah menegaskan, berbagai gagasan yang telah dibahas akan dibawa ke forum yang lebih besar karena menyangkut regulasi antara Indonesia dan Malaysia.

“Berbagai ide besar telah kami rumuskan. Selanjutnya akan kami bahas kembali dalam pertemuan yang lebih besar,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru Siti Fauziah, perwakilan BP3MI, serta pihak CIDB Malaysia.

Perwakilan BP3MI, Kombes Imam menilai, pemetaan persoalan di kawasan perbatasan menjadi langkah penting sebelum kebijakan diterapkan.

“Karakteristik masyarakat perbatasan perlu menjadi dasar dalam menyusun kebijakan sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karimun,” ungkap Imam.

BP3MI kata Imam, melihat peluang peningkatan penyerapan tenaga kerja karena pembangunan di Johor Bahru saat ini membutuhkan banyak tenaga kerja.

“Untuk itu, kualitas calon pekerja dari Karimun juga perlu dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Konsul Ekonomi KJRI Johor Bahru, Siti Fauziah menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Karimun.

Menurutnya, perlindungan pekerja harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Salah satu langkah yang didorong merupakan penguatan capacity building melalui balai pelatihan yang ada di Karimun,” kata Siti.

Ia berujar, kurikulum, fasilitas, serta standar pelatihan diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri di Malaysia, khususnya Johor Bahru.

“Dengan demikian, masyarakat Karimun tidak hanya memiliki akses bekerja di luar negeri, tetapi juga mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” imbuhnya.

Namun demikian, masih kata Siti, masyarakat perlu memahami bahwa, SBT masih merupakan gagasan yang sedang dikaji dan belum menjadi kebijakan yang otomatis memberikan izin tinggal atau bekerja selama tiga hingga enam bulan.

“Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan kepentingan masyarakat perbatasan dapat menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan, sekaligus memastikan setiap aktivitas bekerja di Malaysia berlangsung secara legal, aman, dan mendapatkan perlindungan yang memadai,” tandasnya.

Penulis: Junizar
Editor: Azis

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026