
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, mendukung langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, dalam menertibkan bangunan yang melanggar ketentuan perizinan maupun berdiri di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
Dukungan tersebut disampaikan Rocky menyusul tindakan penertiban terhadap sebagian bangunan Cafe Batam Bakery, yang diketahui berada di kawasan sempadan danau, sehingga masuk dalam area yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Penertiban tersebut sempat mendapat protes dari pihak pengelola. Namun, Rocky menilai langkah yang dilakukan Dinas PUPR merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Karimun tetap sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
“Kami sering sampaikan ke Dinas PUPR Karimun harus berani membuat terobosan. Memang kadang-kadang hal seperti penertiban yang dilakukan pada sebagian bangunan Batam Bakery itu agak riskan dan bukan hal yang bisa menunjang popularitas,” ujar Rocky, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan aturan hanya karena khawatir terhadap respons dari pihak tertentu. Penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban pembangunan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya.
“Kami percaya penuh dan serahkan hal ini ke Dinas PUPR untuk melakukan penertiban terhadap gedung bangunan yang berada di wilayah yang tidak diizinkan untuk dibangun,” tegasnya.
Selain persoalan bangunan di sempadan danau, Dinas PUPR Karimun saat ini juga tengah melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang belum mengantongi kelengkapan izin.
“Dalam proses tersebut, Dinas PUPR telah mengeluarkan sejumlah surat teguran kepada pemilik bangunan maupun gedung, yang diketahui telah melakukan pembangunan, namun perizinannya belum lengkap,” pungkasnya.
Langkah penertiban tersebut menurutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan di Karimun memenuhi ketentuan perizinan dan tidak bertentangan dengan aturan tata ruang.
“Dengan demikian, pembangunan diharapkan tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi dan kepentingan usaha, tetapi juga memperhatikan ketentuan tata ruang serta keberadaan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan kepentingan publik,” tandasnya.
Penulis: Junizar
Editor: Azis





























