Home Batam Dihadiri 150 Peserta, Diskominfo Batam Sosialisasikan Perlindungan Data Pribadi

Dihadiri 150 Peserta, Diskominfo Batam Sosialisasikan Perlindungan Data Pribadi

Pemko Batam
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memperkuat tata kelola serta perlindungan data pribadi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan transformasi digital pemerintahan tidak hanya memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan, tetapi juga menjamin keamanan informasi serta kerahasiaan data pribadi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.

Kegiatan bertema Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi itu diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, Rudi menyampaikan materi mengenai pelindungan data pribadi dalam tata kelola aplikasi layanan data pemerintah. Ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan data yang terencana, terintegrasi, serta didukung standar keamanan yang memadai.

Menurutnya, pertukaran informasi antarinstansi pemerintah memang dibutuhkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Namun, proses tersebut harus tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat.

“Perkembangan layanan digital pemerintah harus diimbangi dengan tata kelola data yang baik. Pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan data harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu landasan hukum yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Regulasi tersebut mengatur sejumlah prinsip dalam pemrosesan data pribadi, mulai dari pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, hingga akuntabilitas pengelolaan informasi.

Rudi juga menyoroti semakin meningkatnya kebutuhan integrasi dan pertukaran informasi di lingkungan pemerintahan. Kondisi ini menuntut setiap instansi memahami batas kewenangan dan tanggung jawab dalam mengakses maupun memanfaatkan data.

Terlebih dalam layanan keimigrasian, informasi yang dikelola dapat mencakup berbagai kategori data pribadi. Karena itu, setiap permintaan, akses, dan pemanfaatannya harus disesuaikan dengan kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, penguatan tata kelola layanan digital perlu didukung pengendalian hak akses, keamanan sistem informasi, dan kejelasan tanggung jawab masing-masing instansi.

Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah, terutama di tengah meningkatnya pemanfaatan teknologi digital dalam berbagai urusan pelayanan publik.

Selain menghadirkan Kepala Diskominfo Batam, sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang memberikan pemaparan mengenai optimalisasi layanan data keimigrasian.

Para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai mekanisme permohonan data, registrasi akun instansi, hingga tata cara penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, koordinasi antara Diskominfo Batam, Kantor Imigrasi Batam, dan berbagai instansi pemerintah diharapkan semakin kuat, khususnya dalam memahami prosedur pertukaran informasi, batas kewenangan, serta prinsip perlindungan data pribadi.

Pemko Batam menilai penguatan keamanan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, inovasi pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kemudahan akses dan kecepatan pelayanan, tetapi juga mampu memberikan jaminan keamanan informasi serta melindungi hak masyarakat sebagai pengguna layanan. (*)

Editor Dedy Suwadha

WhasApp

Google News WartaKepri