WARTAKEPRI. co.id, TANJUNGPINANG – Tersangka Inisial RZ alias LB yang membawa sabu seberat 62,9 gram berat kotor berhasil di amankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang, Sabtu 28 Mei 2016 sekira pukul 23.00 wib di ke diamanya di Peramuka di daerah Bakso Solo.
Kepala KKP Sri Bintan Pura, Very mengatakan penagkapan berawal dari laporan anggota yang sedang melaksanakan tugas piket berjaga di pelabuhan Seri Bintan Pura(SBP) Tanjungpinang.
Pada saat itu lagi mengawasai very VOC. Batavia yang akan berangkat ke Anambas. Kemudian tersangka RZ melihat juru timbang kapal sedang memeriksa barang di dalam pelastik hitam yang di bawa tukang becak, Hendra Virgo untuk di titipkan di kapal VOC. Batavia.
“Juru timbang membuka bungkusan, yang ada di dalam kantong plastik hitam yang berbentuk botol, yang di balut dengan kertas padi. Setelah di buka di temukan dua bungkus diduga sabu,” Ungkapnya saat pres rilise di Mapolres Tanjungpinang, Senin Sore (31/5/2016)
Kemudian, menurutnya di dalam bungkusan berbentuk botol juga terdapat satu buah kaleng cat yang di dalamnya terdapat 10 bungkus yang di duga sabu.
Tambah Very, saat dilakukan intrograsi terhadap Hendra Virgo tidak mengakui pelastik hitam adalah barang miliknya, dan tidak mengetahui isi dalam kantong hitam adalah sabu. Melainkan barang tersebut merupakan titipan yang di terima di depan kantor pelindo yang mengaku bernama Arbain.
“Setelah di introgasi, Hendra Virgo langsung di serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdulrahman mengatakan setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangak RZ, diketahui tersangka berada di Jalan Pramuka, kemudian dilakukan penagkapan.
Menurutnya, atas perbuatannya tersangga RZ di jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba di ancam penjara seumur hidup. (Virza)





























