WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun telah menetapkan biaya tes narkoba sebesar Rp 290 ribu, yang diperuntukkan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali di wilayah Kabupaten Karimun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNK Karimun, Eryan Noviandi saat menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2020, bertajuk Hidup 100 Persen, sadar, sehat, produktif dan bahagia, di Aula BNNK Karimun, Selasa (15/12/2020).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
“Tarif yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba bagi masyarakat umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN Provinsi dan BNNK Kabupaten dan Kota,” terang Eryan.
Eryan menambahkan, pemberlakuan tarif tes laboratorium narkoba ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk juga bagi TNI-Polri, PNS, Stakeholder dan instansi vertikal lainya, termasuk bagi penyidik BNN sendiri.
“Mengacu pada enam parameter sesuai dengan yang diberikan oleh badan kepegawaian, dimana enam parameter ini mewakili dari beberapa penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tandasnya.(*)
Reporter Aziz Maulana
@wartakepri Terimakasih Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura partisipasi di Ulang Tahun ke 10 Media WartaKepri.co.id , ( 22 Desember 2015 - 22 Desember 2025) #hbd❤️ #wartakepritv #kepri #batam #wartakepri.co.id ♬ Happy Birthday to You acoustic guitar - C_O



























