Advertisement
Home Covid-19 Surat Edaran Pengurus Nasional AJI soal Rencana Vaksinasi untuk Wartawan

Surat Edaran Pengurus Nasional AJI soal Rencana Vaksinasi untuk Wartawan

Vaksinasi Wartawan
Vaksinasi Wartawan
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA– Pemerintah berencana melakukan vaksinasi massal untuk membendung penyebaran COVID-19, selain melakukan kampanye untuk menerapkan protokol kesehatan. Kita juga mencatat mulai banyak juga jurnalis yang terinfeksi, dan sebagian meninggal.

Seperti banyak negara lain di dunia, Indonesia menjadikan vaksinasi sebagai cara untuk mengatasi pandemi, meski itu bukan satu-satunya cara untuk menghentikan virus yang mulai menyebar sejak awal 2020 ini. Menurut data Satgas Covid-19, sampai 3 Februari 2021 tercatat ada 1.111.671 kasus positif, sembuh 905.665, meninggal 30.770.
 
Pemerintah mulai melakukan vaksinasi pada 13 Januari 2021 lalu. Prioritas pertama diberikan kepada tenaga kesehatan, sebagai garda terdepan dalam penanganan wabah ini. Selanjutnya vaksinasi akan diberikan kepada warga masyarakat lain, disesuaikan dengan skala prioritasnya.

Salah satu yang juga kabarnya akan mendapatkan vaksinasi adalah wartawan. Soal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, 2 Februari 2021 lalu, meski belum dijelaskan kapan waktu pelaksanaannya.

Dengan adanya rencana vaksinasi terhadap wartawan ini, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh pengurus dan anggota soal bagaimana sikap AJI Indonesia soal ini. Berdasarkan diskusi di Pengurus Nasional AJI, kami menilai bahwa anggota AJI dipersilakan untuk menerima atau mengikuti program vaksinasi COVID-19 ini. Inilah sejumlah pertimbangannya.

BACA JUGA Kapolda Kepri Ikuti Vaksinasi Covid Tahap II dan Hingga Saat Belum Rasakan Gangguan Kesehatan

Pertama, vaksinasi ini merupakan program pemerintah yang akan diberikan kepada semua warga negara sebagai upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19. Artinya, jika anggota AJI mengikuti vaksinasi, maka tidak ada unsur privilege atau pengistimewaan yang diterimanya karena ini akan diberikan kepada semua warga negara. Selama ini upaya untuk mendapatkan pengistimewaan (termasuk soal vaksinasi) karena profesinya sebagai wartawan harus dihindari karena itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mempengaruhi independensinya.

Kedua, vaksinasi ini merupakan program pemerintah untuk semua warga negara, yang menggunakan dana APBN. Sebagai warga negara, anggota AJI juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.
 
Ketiga, vaksinasi yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan publik. Dengan pertimbangan itu, maka anggota AJI yang mengikuti vaksinasi terutama bukan untuk melindungi dirinya dan keluarganya, tapi juga orang-orang di sekitarnya.
 
Keempat, keikutsertaan anggota AJI dalam vaksinasi tidak boleh mengganggu independensi dan sikap kritisnya. Bersikap independen dan kritis adalah salah satu prinsip utama dari profesi wartawan, terutama anggota AJI, dan itu sudah dituangkan dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota AJI.

Demikian surat edaran ini untuk menjadi pegangan dalam menyikapi soal vaksinasi COVID-19 ini. Jika ada anggota AJI yang memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi vaksinasi ini, dipersilakan untuk menyampaikannya kepada pengurus nasional AJI atau Majelis Pertimbangan Organisasi Nasional AJI.
 
Aji Indonesia
Kiriman : Aziz Maulana

Vaksinasi Wartawan

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026