Polsek Binut Ringkus Kakek Diduga Cabuli Gadis ABG di Kamar Tempat Ibadah

Gadis ABG Foto net
Gadis ABG. Foto net

WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Dugaan Kasus Pencabulan anak terjadi di Tanjunguban. Diduga kakek berusia 60 tahun berinisial Dd, mencoba melakukan perbuatan keji (cabul) tersebut terhadap anak baru gede atau gadis ABG, Rabu (10/11/2021).

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono. S.E menerangkan perbuatan keji sang kakek terhadap korban usia 13 tahun terjadi Jumat, 3 November 2021 yang lalu. Aksinya dilakukan di kamar penjaga salah satu rumah ibadah yang berlokasi di Tanjunguban.

Kompol Suharjono mengatakan, informasi dugaan perbutan keji ini didapat dari laporan pihak keluarga korban, dimana pihak keluarga tidak terima atas perbuatan sang kakek, hingga terjadinya laporan oleh pihak keluarga korban ke kantor Mapolsek Binut.

Harris Nagoya

Menerima laporan dugaan pencabulan gadis dibawah umur tersebut, Kompol Suharjono segera memerintahkan penangkapan terhadap pelaku, guna menindak lanjuti kebenaran yang telah dilaporkan keluarga korban.

BACA JUGA ABG Cantik di Natuna Dicabuli Belasan Kali, Pelaku Ancam Sebar Foto Bugil Korban

Selanjutnya, pihak Kepolisian juga segera mengamankan alat bukti berupa satu helai kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan rainbow, satu helai celana panjang warna merah bergaris hitam, serta satu helai celana dalam wanita warna merah.

Kapolsek Binut Kompol Suharjono menghimbau, agar orang tua agar lebih dapat memberi pengarahan dan harus lebih dapat mengawasi dan membatasi pergaulan anak saat ini.

Atas perbuatan melanggar hukum ini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman dipidana paling lama 15 tahun.

Pengirim: Agus Ginting

Gadis ABG

Google News WartaKepri DPRD BATAM 2025