WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Tim Gabungan Subdit 3 Reksrimum Polda Kepri dan unit reksrim polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dibawah umur (16 tahun) terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret).
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 156 / XI / 2021 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 03 November 2021;
Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Raya Turunan Depan Rumah Sakit Santa Elisabeth Kec. Lubuk Baja – Kota Batam atas nama pelapor atas nama Meity Lamongga Lisbet Sinurat (45 Tahun)
“Sedangkan untuk tersangka berinisial RAK (16 Tahun) Jenis kelamin: Laki-laki; juga merupakan (Residivis TP. Curat pada Bulan Maret Tahun 2021),”jelas Kapolsek lubuk baja AKP Budi Hartono Rabu (10/11/2021) pagi.
Kapolsek mengungkapkan kronologis singkat kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 19.30 WIB, korban (Meity Lumongga Lisbet Sinurat) sepulang dari Gereja Santo Petrus bermaksud mau pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian.
“Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang pelaku dan terhadap pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya,”ungkap Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, saat aat itu, korban pun terkejut dan terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) buah tas sandang berwarna Hitam yang berisikan 2 (Dua) Unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V, 1 (Satu) Buah Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam, 1 (Satu) Buah Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan, uang sebanyak Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan dokumen identitas (KTP, Kartu BPJS, Kartu NPWP dan ATM BRI) dengan kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah),”tutur Kapolsek.
Lanjutnya, setelah tersangka berhasil diamankan di Polsek Lubuk baja kemudian langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka RAK bahwa ia nekat melakukan jambret bersama rekannya Sdr. (J) (DPO) yang saat ini masih dalam pengajaran,”ujarnya.
Adapun barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan
“Jadi pada waktu tersangka diamankan di kos2annya sekira jam 23.00 wib, hari selasa 9 november 2021, tersangka sedang bersantai. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kita dapat akurat tim langsung mendatangi pelaku dan segera diamankan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku memang dibawah umur, umurnya 16 tahun. Sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Namun pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan maret 2021,”sebutnya.
Kapolsek menegaskan sehingga kali ini saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara,”tutup Budi. (*)
Pengirim :Taufik Chaniago






























