Home Batam DPRD Batam Minta, Kematian Tahanan Rutan Barelang Jangan Ditutupin

DPRD Batam Minta, Kematian Tahanan Rutan Barelang Jangan Ditutupin

Banner DPRD Batam 2026
WARTAKEPRI.co.id BATAM – DPRD Batam melalui komisi 1 bidang hukum angkat bicara soal kematian Budi Yanto (21), yang konon katanya meninggal karena sakau saat dalam perjalanan dari Rutan Barelang menuju RSUD Embung Fatimah Batuaji Kota Batam.

Ini sangat aneh, terdakwa yang masih dalam proses persidangan tewas tanpa ada informasi pada pihak berwajib. Katanya korban sudah meninggal pada tanggal 20 Juli 2016 lalu dan kenapa baru muncul ke publik setelah dikubur.

” Ini perlu diselidiki, apakah korban benar meninggal karena sakau. Jika memang demikian, berarti peredaran narkoba dalam Rutan masih terus berjalan. Dimana disaat korban tidak mendapatkan asupan sabu atau narkoba, maka korban meninggal,” ujar Sumali SE, anggota Komisi 1 DPRD Batam yang membidangi hukum.

Sumali berbicara mewakili komisi 1 DPRD Batam meminta pada pihak kepolisian agar segera mengungkap kematian korban. Apakah benar meninggal karena sakau atau ada unsur kekerasan disana. Sangat janggal kematian korban yang tidak diketahui oleh kepolisian dan media saat itu.

Kasus ini harus jangan ditutup tutupi oleh pihak Rutan, dan harus dibuka secara transparan. Jika perlu pembuktian dilakukan outopsi jenajah, agar semua publik mengetahui kematian korban yang sebenarnya.
” Jika hal ini dibiarkan atau didiamkan, maka akan terus terjadi hal yang saman” tegas Sumali SE, Selasa ( 2/8/2016) sore.

Immanuel Tarigan SH, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara korban mengatakan tidak ada penyiksaan atas kematian korban. Korban adalah sakau narkoba.
Ia meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit dan sempat dilakukan tindakan medis oleh dokter RSUD Batuaji namun nyawanya tidak dapat ditolong.

” Pihak keluarga tidak akan menuntut atas kematian korban dan dibuktikan dengan surat peryataan. Disamping itu rekam medisnya juga ada,” katanya, siang tadi saat menuju Rutan Barelang.‎

Kematian Budi Yanto hingga saat ini masih janggal dan perlu pembuktian dari pihak berwenang. Ada dugaan soal kematian korban, karena tubuhnya ada luka goresan, bengkak dan membiru.
‎

Budi Yanto adalah tahanan kasus narkoba. Ia ditangkap bersama tiga rekannya di kamar kosnya di daerah Kampung Utama, Nagoya pada tanggal 11 Maret 2016. Saat penangkapan polisi menemukan 1 gram (1 jie) narkotika jenis sabu. Namun dua wanita temannya dilepas karena tidak cukup bukti. ( nikson simanjuntak )

WhasApp

Google News WartaKepri