WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menggelar konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Thetio Nargianto di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (21/4/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan terdapat 2 pelaku yang diamankan yanga masing-masing berinisial AE (20) dan NH (18). Aksi kejahatan kedua pelaku ini terjadi di jalan umum Grand BSI Residence, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada 17 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
Kejadian berawal pada saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi menggunakan sepeda motor menuju pom bensin Capital Batam Kota, tepatnya di jalan Simpang Cikitsu Batam Kota, tiba-tiba korban dipukul oleh pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor. Oleh karena hal tersebut korban memaki pelaku sehingga pelaku mengejar korban sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam Kota.
Kemudian pelaku memepet korban dan memberhentikan korban, setelah korban berhenti kemudian 2 orang pelaku secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah secara paksa korban. Pelaku NH menggeledah paksa saku korban sedangkan pelaku AE menggeladah paksa saku korban AH. Sedangkan teman pelaku inisial AS (anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang digunakan pelaku pada saat itu.
Kemudian pada saat pelaku NH menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku NH memukul muka korban sebanyak satu kali. Melihat hal tersebut pelaku AE kembali menggeledah saku jaket milik korban, dan korban kembali melakukan lerlawanan.
“Lalu pelaku AE memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangannya, dan selanjutnya pelaku AE mengambil paksa 1 unit Handphone milik korban yang disimpan di dalam saku jaketnya. Setelah pelaku AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian pada hari Selasa (19/4/2022) sekira pukul 13.42 WIB, tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruli Teluk Bakau, Nongsa.
Kemudian sekitar pukul 15.57 WIB, pelaku AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS. Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan lagi, dan sekira pukul 16.42 WIB pelaku NH berhasil diamankan di rumahnya di Kampung Panau Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” demikian Nugroho. (taufik)



























