WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Kominfo tengah membangun sistem terpadu yang terbaru dengan manfaatkan layanan aplikasi online.
Adapun layanan online ini dibuat untuk mengurus KTP, Akta Lahir, Domisili Usaha dan bahkan pengurusan izin perpanjangan KIR di Dinas Perhubungan.
“ Nanti itukan di dalamnya ada, pelayanan, informasi, pengaduan dan lain sebagainya,” ujar Kepala Badan Kominfo Batam, Salim, Rabu (16/11/2016).
Layanan seperti KTP, akta lahir, domisili usaha dan lainnya akan terbangun dalam sistem. Saat ini, pihaknya tengah melakukan ujicoba. Jika semua berjalan normal, maka dalam dalam waktu dekat akan dipublish. Website yang kini dibangun, akan menampilkan ragam menu mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dinas dan perizinan.
Seperti diketahui, salah satu program RPJMD Kota Batam dalam lima tahun kedepan adalah transparansi. Keseriusuan itu juga telah ditindaklanjuti dengan bekerja sama dengan Pemko Surabaya yang telah lebih dulu menjalankan teknologi informasi di berbagai bidang.(mcb/ded)




























