WARTAKEPRI.co.id, BINTAN – Dugaan tindak penganiayaan sesama pelajar di Bintan kembali terjadi. Hal ini tentu nya perlu mendapat perhatian Khusus.
Diketahui korban berinisial AF (13) pelajar SMP, mendapat penganiayaan dari seorang pelajar SMP lain yang terjadi di Taman Kota Lobam, Kecamatan Srikuala Lobam pada hari Kamis 27 Agustus 2026, pada pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Bintan Utara yang diwakili Kanit Reskrim, Iptu Wisuda Meitari mengatakan, peristiwa bermula, AF sebelumnya berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pelaku AL untuk bertemu di Taman Kota Lobam.
Setibanya dilokasi pukul 19.30 Wib, saat AF hendak menghampiri pelaku, secara tiba-tiba anak AL menendang bagian perut, memiting leher.
“Pelaku juga memukuli dan menendang bagian kepala dan wajah anak korban secara berulang, “jelasnya. Rabu, (2/9/2026).
Selanjutnya, “Saat Korban berusaha menyelamatkan diri, ia juga masih mendapat pukulan dan tendangan bagian pinggangnya, “imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah serta kepala, dan saat ini korban sudah ditangani oleh Tim Medis.
Wisuda mengatakan, penyidik sedang melakukan serangkaian penyelidikan, dan Berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kepri untuk pendampingan dan Assesment psikologis.
Pelaku dikenakan pasal Sangkaan, Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengirim: Agus Ginting





























