Home Berita Utama Integrasi Layanan Publik di MPP Tanjungpinang Terkendala Perbedaan Regulasi

Integrasi Layanan Publik di MPP Tanjungpinang Terkendala Perbedaan Regulasi

Forum Konsultasi Publik FKP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kota Tanjungpinang 2026
Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang 2026 di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (26102026).
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, TANJUNGPINANG – Integrasi layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang masih menghadapi tantangan berupa perbedaan regulasi dan persyaratan teknis antarinstansi. Kondisi ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam upaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengakui bahwa penyelarasan aturan dan prosedur antarinstansi menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan integrasi layanan yang optimal.

Hal itu disampaikannya saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang 2026 di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (26/10/2026).

Menurut Raja Ariza, MPP yang beroperasi sejak 2022 kini menghimpun 32 instansi pusat dan daerah dengan 221 jenis layanan. Namun, banyaknya instansi yang bergabung perlu diimbangi dengan koordinasi dan keselarasan prosedur agar masyarakat benar-benar merasakan kemudahan pelayanan.

“Kadang-kadang perlu masa, perlu waktu untuk melakukan integrasi. Namun, kadang-kadang masyarakat tidak memandang seperti itu, mereka semuanya ingin serba cepat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelayanan publik tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administratif. Kualitas pelayanan merupakan salah satu cerminan kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik.

Keluhan Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi

Raja Ariza menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Menurutnya, masukan tersebut perlu dipandang sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan.

“Ironinya, keluhan itu kini berserakan di ruang digital. Kalau kita rajin buka WA, buka HP kita, banyak keluhan masyarakat,” katanya.

Ia menilai, kritik dan keluhan masyarakat harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika warga masih menghadapi prosedur yang berbeda-beda saat mengakses layanan dari instansi yang berada dalam satu kawasan pelayanan.

Karena itu, Raja Ariza mendorong penguatan koordinasi lintas instansi agar perbedaan aturan dan persyaratan teknis tidak justru menambah beban masyarakat.

Ia berharap seluruh penyelenggara layanan dapat menyamakan persepsi, memperbaiki mekanisme kerja, serta meningkatkan respons terhadap kebutuhan warga.

MPP Tanjungpinang Perlu Evaluasi Menyeluruh

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, mengatakan FKP 2026 dirancang sebagai ruang dialog antara penyelenggara dan pengguna layanan.

Forum tersebut mengangkat tema penguatan integrasi layanan melalui koordinasi antarpenyelenggara dan partisipasi pengguna layanan.

Menurut Adi, setelah empat tahun beroperasi, MPP Tanjungpinang memerlukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi hambatan struktural dan merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Melalui FKP ini, kita ingin mendengar pendapat dari berbagai pihak. Ke depan, kita akan melakukan perbaikan dan memperkuat sinergi agar pelayanan semakin baik,” tutur Adi.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga negara, badan usaha milik negara (BUMN), perbankan, organisasi profesi, akademisi, tokoh masyarakat, media, hingga pelaku usaha.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat keterpaduan layanan di MPP.

Dorong Budaya Melayani dengan Sepenuh Hati

Raja Ariza menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan komitmen seluruh instansi, bukan hanya penyediaan fasilitas dan penambahan jenis layanan.

Penyelarasan regulasi, penguatan koordinasi, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pelayanan yang lebih efektif.

Ia pun mengajak seluruh penyelenggara layanan untuk mengubah pola pikir birokrasi, dari sekadar memenuhi kewajiban prosedural menjadi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Mari kita membangun budaya melayani dengan sepenuh hati,” ajaknya.

Melalui FKP 2026, Pemko Tanjungpinang berharap berbagai kendala integrasi dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara bertahap. Dengan demikian, keberadaan MPP tidak hanya menyatukan berbagai instansi dalam satu tempat, tetapi juga menghadirkan proses pelayanan yang semakin sederhana, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Yadi)

WhasApp

Google News WartaKepri