WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik ( Vape ) di Lingkungan Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan akan memastikan seluruh personel hingga jajaran Polres dan Polsek mematuhi aturan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat disiplin anggota, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan surat edaran Kapolri tersebut menjadi pedoman wajib bagi seluruh personel tanpa terkecuali.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab dan kedisiplinan setiap anggota Polri. Personel juga dituntut mampu menjadi teladan, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Nona.
Pengunjung Juga Dilarang Menggunakan Vape
Nona menjelaskan, ketentuan larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga mengatur pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Tamu maupun masyarakat yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan kepolisian.
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, cairan atau cartridge rokok elektrik secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan aspek kesehatan karena penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Polda Kepri menegaskan personel yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketentuan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegas Nona.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Kepri menyatakan komitmennya mendukung langkah Kapolri dalam membangun organisasi kepolisian yang lebih disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Polisi 110
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri mengajak masyarakat terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, informasi, maupun laporan terkait gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Apabila menemukan gangguan Kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Polda Kepri berharap semangat “Polisi Bersama Masyarakat” semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terciptanya situasi keamanan yang aman, harmonis, dan kondusif di seluruh wilayah Kepulauan Riau. (*)
Editor Dedy Suwadha




























