Wartakepri.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menerima secara resmi hasil audit BPKP Kepri terkait dugaan korupsi dana bansos anggaran tahun 2015, dengan tersangka RMR. Tertuang dalam laporan nomor: SR-1349/pw28/5/2017 tertanggal 13 April 2017, yang secara resmi diterima penyidik pada tanggal 19 April 2017.
“Kami sudah menerima sesuai nomor tersebut secara resmi hasil audit BPKP Kepri, soal dugaan korupsi dana bansos Batam sebesar Rp1.5 milyar, dengan tersangka RMR,” kata Kajari Batam, Sabtu (29/4/2017) pagi.
Dengan adanya hasil ini, maka proses selanjutnya nanti akan diberitahu. Dan mohon bersabar, biar dulu kami konsentrasi bekerja agar berjalan dengan baik.
“Sabar dulu ya, nanti akan dikabari proses selanjutnya. Biarkan dulu kami bekerja,” pinta R.Adi Wibowo SH.MH.
Dengan menetapkan RMR, mantan Bendahara Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsoskam) Kota Batam, sebagai tersangka korupsi. Setelah hasil audit BPKP Kepri ini, maka tersangka RMR menambah sederet para koruptor dilingkungan Pemerintah Kota Batam, karena sebelumnya sudah ada yang duluan menghirup udara teruji besi.
Tersangka RMR melakukan korupsi dana sisa kegiatan Dinsoskam Kota Batam tahun 2015, sebanyak Rp1,501.690.249 miliar untuk kepentingan pribanya.
Dana tersebut merupakan sisa kas dari anggaran uang persediaan ( UP) , Ganti Uang (GU) dan Transaksi Uang ( TU ).
Sebelumnya, kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Batam, M.Chadafi mengatakan: dalam kasus ini, tersangka RMR akan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Dijelaskan, sesuai hasil penyidikan, dana Rp1,5 miliar tersebut berasal dari 15 kegiatan Dinasoskam Batam pada tahun 2015. Sisa dana kegiatan itu harusnya disetor kembali ke kas daerah, tetapi tersangka tidak melakukannya.
“Sisa dana yang besar ada dua kegiatan, nilainya mecapai Rp1,1 miliar, salah satunya kegiatan RTLH sekitar Rp700 juta. Kegiatan lainnya sisanya kecil-kecil,” katanya.
(Nikson Simanjuntak )





























