WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Berdasarkan surat edaran Walikota Batam Nomor 98 Tahun 2016, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam wajib masuk kerja seperti biasa pada hari Rabu, 27 Desember 2017.
Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Menurut Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Batam, Yudi Admaji mengatakan bahwa hari libur cuti bersama dalam rangka Natal ditetapkan hari Selasa, 26 Desember 2017. Selanjutnya, ASN masuk seperti biasa.
“Natal hari Senin, dan Selasa cuti bersama. Itu sesuai dengan edaran Walikota,” ujar Yudi belum lama ini.
Yudi menegaskan, untuk ASN yang tidak masuk pada tanggal penetapan usai cuti bersama berdasarkan edaran Walikota Batam itu, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.
Selama libur dan cuti bersama, pimpinan unit kerja tetap diminta untuk melakukan pemantauan serta pengawasan pada saat sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional yang dilanjutkan dengan cuti bersama tersebut.
Untuk unit kerja Pemko Batam yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinannya diminta agar dapat mengatur penugasan pegawainya. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Dishub tetap memberikan pelayanan untuk melakukan pengaturan lalu lintas. Personilnya juga terlibat dalam melakukan Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2018. Begitu juga dengan anggota Satpol PP penugasan selama libur akan diatur kepala OPD,” terang Yudi.
Untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas, tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga pelayanan pengangkutan sampah pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 yang akan tetap memberikan pelayanan.
“Mereka libur di hari Minggu-Senin, Selasa sampah sudah diangkut kembali,” tuntasnya. (mcb)






























