BATAM, WARTA KEPRI.CO.ID – Sidang praperadilan yang diajukan Wardiaman Zebua, tersangka kasus pembunuhan pelajar Dian Milenia, terhadap Polresta Barelang, akhirnya hasilnya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Batam. Jajaran kepolisian yang melakukan penyelidikan cukup mengapresiasi putusan pengadilan yang menolak gugatan dari kuasa hukum tersangka.
Direktur Reserse Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing menjelaskan hasil sidang sudah diprediksi, karena tim penyidik memiliki bukti- bukti kuat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
” Kita telah memperkirakan hasilnya akan ditolak,” ujar Adi Karya, Rabu (13/1/2016).
Hal sama juga disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Saefudin. Menurutnya, penyelidikan itu bukan yang ujuk-ujuk, tapi proses yang sangat panjang. Dalam sidang memang terjadi perang opini di media dan masyarakat.
“ Jangan sampai memberikan opini negatif, atas apa yang kita lakukan, terutama pada kasus itu. Semoga, tim bisa langsung melanjutkan penyidikan dan dilanjutkan pada pelimpahan tahap pertama,” ujar Asep.
Asep yang akan pindah tugas ke Polda Banten, mengucapkan terimakasih atas kinerja tim yang memeriksa. (swd)