BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Wardiaman Zebua, terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia Afiefa akan segera disidangkan. Setelah berkasnya lengkap dan dilimpahkan Kejari Batam pada Pengadilan Negeri Batam, Kamis, (10/3/2016) lalu.
Persidangan akan di mulai pada Senin (21/3/2016) nanti. Sidang tersebut akan di pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH dengan anggota Iman Budi Putra SH dan Hera Polosia Ritonga SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Rumondang Manurung SH.
Hakim Zulkifli mengakui akan memimpin persidangan terdakwa Wardiaman saat di jumpai di ruangannya, Senin (14/3/2016) Pengadilan Negeri Batam.
Persidangan akan di mulai pada Senin (21/3/2016) nanti. Sidang tersebut akan di pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH dengan anggota Iman Budi Putra SH dan Hera Polosia Ritonga SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Rumondang Manurung SH.
Hakim Zulkifli mengakui akan memimpin persidangan terdakwa Wardiaman saat di jumpai di ruangannya, Senin (14/3/2016) Pengadilan Negeri Batam.
Dalam penuturan hakim yang baru satu hari memulai debut kehakimannnya di PN Batam, dimana sebelumnya Hakim Zulkifli menjabat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Sumatera Barat.
“Ya saya yang akan memimpin persidangan terdakwa Wardiaman Zebua dengan anggota Iman dan Hera, dan berkasnya sudah kami pelajari,” ujar Zulkifli
Berita sebelumnya, sebanyak 72 item barang bukti dilimpah oleh Penyidik Kepolisian Polresta Barelang ke Penuntut Umum pada, Jumat (26/2/2016) lalu. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Fuady SH, menerangkan pelimpahan tahap II perkara Wardiaman Zebua dari Polisi, selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. (nik ).
“Ya saya yang akan memimpin persidangan terdakwa Wardiaman Zebua dengan anggota Iman dan Hera, dan berkasnya sudah kami pelajari,” ujar Zulkifli
Berita sebelumnya, sebanyak 72 item barang bukti dilimpah oleh Penyidik Kepolisian Polresta Barelang ke Penuntut Umum pada, Jumat (26/2/2016) lalu. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Fuady SH, menerangkan pelimpahan tahap II perkara Wardiaman Zebua dari Polisi, selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. (nik ).