Home Berita Utama Akhirnya Pembunuh Gadis Manis Ini Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Batam

Akhirnya Pembunuh Gadis Manis Ini Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Batam

Grand Mercure Batam

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Muhammad Mulyadi dan Budi Wahono, terdakwa pembunuhan terhadap Synthia Bella alias Meme alias Jenifer divonis seumur hidup oleh Majelis hakim Syahrial Harahap, Juli Handayani dan Chandra SH, Rabu (16/3/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

” Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pelanggaran pasal 340 KUHP, dan membunuh secara sadis,” kata Syahrial Harahap.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad SH. “Atas putusan tersebut, kalian berhak mengajukan pembelaaan selama 7 hari,” ujar Syahrial mengakhiri persidangan.

Diketahui, mayat Meme ditemukan di Lapangan kosong SMP 25 Tiban, dengan luka bakar disekujur tubuhnya, (9/7/2015) 2015 lalu. Tak lama berselang, kedua terdakwa pun tertangkap. Weli selaku pacarnya Meme mengaku cemburu karena Meme banyak didekati oleh pria lain dan meminta bantuan terdakwa Budi.

Perbuatan terdakwa itu sudah terencana sejak 3 hari sebelum mayat Meme ditemukan. Korban dibunuh dengan cara dicekik dan kepala korban dibenturkan ke batu sampai tak sadarkan diri. Setelah itu, korban disirami bensin disekujur tubuhnya dan dibakar dengan api mancis. (nik).

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026 PANBIL MALL