BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Junaidi Zakaria alias Iwan bersama istrinya Widiya dan Nur Cholis saudaranya sepakat menjual sabu sebanyak 619 gram. Ketiganya didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/3/2016), karena pengedar sabu jaringan Malaysia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH, menghadirkan tiga saksi penangkap dari anggota BNNP Kepri. Menurut saksi Riki, pada 8 Oktober 2015, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba di sekitar KFC Botania, Batam Center dan ciri orangnya dijelaskan.
” kami terima informasi dengan ciri ciri seorang wanita berbadan gemuk, rambut sebahu, motor metic dan akan melakukan transaksi sabu di sekitar KFC Botania. Kami bergerak ke lokasi, dan menangkap terdakwa Widiya,” jelas Riski
Barang bukti sari tangan terdakwa Widiya, berupa sabu satu paket seberat 101 gram. Kemudian Widiya mengaku mendapatkan sabu itu dari suaminya terdakwa Junaidi Zakari. Kemudian kami menangkap Junaidi di rumahnya Perumahan Botania Garden Cluster Tulip Blok D8 nomor 2 RT02/RW03 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Terangnya
Terdakwa Junaidi tidak mau menanggung kasus ini hanya berdua dengan istrinya, dan mengakui mendapatkan sabu dari Nur Cholis. Setelah ketiganya tertangkap, mereka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang warga asal Aceh di Malaysia.
Petugas BNNP Kepri sempat berdebat dengan Nur Cholis, namun Nur Cholis mengakui ada sabu di dalam mobilnya.
“Dari pengeledahan di dalam pmobil terdakwa Nur Cholis, ditemukan sabu seberat 618 gram dan satu timbangan digital,” tegasnya
Majelis Hakim yang memimpin persidangan Wahyu Prasetyo didampingi Muhammad Chandra dan Egi Novita. Kemudian Majelis meminta JPU untuk menghadirkan saksi lainnya. (nik).
































