Putusan PN Batam Dipaksakan, PTN Riau Bebaskan Koh Hock Liang

HARRIS BARELANG

BATAM, WARTAKEPRI.co.id – Kasus penggelapan uang PT EMR Tanjung Uncang Batam sebesar Rp36 milyar yang dituduhkan dilakukan direkturnya, Koh Hock Liang terkuat tidak terbukti di Pengadilan Tinggi (PT) Negeri Pekanbaru.

Putusan Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara Koh Hock Liang sepertinya di paksakan. Majelis Hakim yang menyidangkan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah harus dihukum 2 tahun 2 bulan penjara dan tetap ditahan.

Atas putusan PN Batam, pihak terdakwa melakukan banding ke PTN Pekanbaru. Hasilnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam No.904/Pid.B/2015/PN.Btm tertanggal 21 Januari 2015.

Dalam putusan Banding PT Riau itu, bahwa terdakwa dalam perkara penggelapan lebih dari Rp 36 miliar, hasil penjualan besi scrab milik PT EMR Tanjunguncang, dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana, dan memerintahkan membebaskan terdakwa dalam kurungan penjara.

Kemudian, memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU )6 untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan.

Atas putusan banding PTN Riau, Kejaksaan Negeri Batam langsung kebakaran jenggot. Melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ), Ahmad Fuady SH menyatakan akan melakukan upaya hukum lewat Kasasi.

“Kita ajukan kasasi atas putusan banding PT Riau. Kita tetap jalankan perintah PT Riau sesuai dengan putusan Banding tersebut,” kata Fuady.

Andi Wahyudin SH selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Koh Hock Liang, langsung meminta JPU untuk membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

” Soal JPU nyatakan kasasi, itu hak mereka. Namun meminta segera agar terdakwa dibebaskan sesuai dengan perintah PT Riau ,” pintanya

Putusan persidangan PN Batam yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan anggota Juli Handayani dan Tiwik ditolak PTN Riau.(nik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24 PKP PROMO ENTENG