Home Hukrim Selundupkan 154 gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi, Bustamar Dituntut 15 Tahun...

Selundupkan 154 gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi, Bustamar Dituntut 15 Tahun Penjara

Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Hukuman para bandar, pengedar maupun pemakai sabu sudah dituntut atau dihukum tinggi, namun tidak penah ciut nyali mereka dan tetap melakukannya. Seperti terdakwa Bustamar bin Maridi dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun oleh JPU.

Dalam bacaan tuntutan terdakwa oleh Andi Akbar, SH selaku Jaksa Penuntut Umum ( JPU), menyatakan terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Ketiga, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan tuntutan ini, ditilik atas perbuatan terdakwa yang terbukti menyelundupkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 bungkus seberat 154 gram. Selain itu, terdakwa membawa 20 butir tablet ekstasi dan sabu lalu diselipkan ke celana dalamnya.

” Menimbang perbuatan terdakwa yang diatur dalam ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” ujar JPU Andi Akbar.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap SH, didampingi Taufik dan Yona Lamerosa memberikan kesempatan mengajukan pembelaan. ” Majelis hakim, saya meminta maaf dan berharap agar dapat diringankan hukuman saya,” pinta terdakwa

Terdakwa Bustamar bin Maridi ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai setelah memasuki pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre. Gerak gerik terdakwa mencurigakan lalu dihentikan. Dari celana dalam terdakwa terlihat mencurigakan dan mengembang. Kemudian, diminta agar terdakwa mengeluarkan barang yang disimpan dicelana dalamnya.

Karena tidak ada alasanya lagi, terdakwa mengeluarkan barang tersebut dan menyerahkan 3 bungkus sabu dalam plastik transparan, dibalut dengan aluminium foil. Saat itu, terdakwa juga mengeluarkan sebanyak 20 tablet estasi dengan rincian: 10 (sepuluh) butir ekstasy berlogo angka 8, Ada 9 (sembilan) butir ekstasy berlogo Nike, dan 1 (satu) butir Ekstasy berlogo Superman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 2852/NNF/2016, Jumat pertangal 18 Maret menyatakan, bahwa barang bukti 3 bungus serbuk kristal seberat 154 gram benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I, nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, juga diamankan 1 plastik transparan kelip yang berisikan 10 butir ekstasi berlogo angka 8 seberat 2,9 gram, 9 butir ekstasi berlogo Nike seberat 2,6 gram, serta 1 butir Ekstasi berlogo Superman seberat 0,3 gram.(nikson simanjuntak)

WhasApp

Google News WartaKepri