Jaksa Tuntut Terdakwa Rudi Lu dan Suwandi 28 Bulan Penjara ‎

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hasbi SH, membacakan tuntutannya kepada terdakwa Rudi Liu dan Suwandi, Senin (5/9/2016) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti sehingga layak dituntut karena melanggar pasal 406 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Maka kedua terdakwa di pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan penjara atau 28 bulan kurungan. Kata Jaksa Hasbi SH.

” Setelah putusan sudah berkekuatan hukum atau Inkrah maka kedua terdakwa bisa ditahan sesuai putusan majelis hakim,”kata Hasbi SH

Terdakwa Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng, kasus penyerobotan lahan atau perusakan pondasi pada lahan PT Pratama Dwiniaga Sejati milik Ruki Lim. Sesuai keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan dua diantaranya adalah ; saksi
Doni Simanjuntak selaku security dan Erman bin Musi dari BP. Batam.

Lahan yang ditimbun terdakwa sesuai revisi Fatwa Planologi tahun 2002 merupakan milik pengembang PT Pratama Dwiniaga Sejati milik Ruki Lim. Kedua terdakwa menimbun atau mengarap lahan tanpa pemberitahuan kepada pemilik.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin hakim Tiwik SH didampingi anggota Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH. Usai tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, kedua terdakwa dan keluarganya terlihat shock.  ‎(nikson simanjuntak )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG