Home Batam Imigran BS Diduga Gigolo Rp 20 Juta, Wajib Lapor di Polresta Barelang

Imigran BS Diduga Gigolo Rp 20 Juta, Wajib Lapor di Polresta Barelang

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam
WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Jajaran Polresta Barelang langsung bergerak dengan mengamankan terduga pria Imigran yang menjadi Gigolo di Kota Batam.
Satu nama BS warga Afganistan menjadi Gigolo dengan bayaran hingga Rp 20 juta. ‎
‎‎
“BS sudah diamankan namun belum ditahan. Unsur mucikari dan UU Perlindungan Anak belum terpenuhi sehingga kita pulangkan sambil mencari alat bukti yang mendukung perbuatan melawan hukum,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, dalam pesan singkat kepada pewarta, Kamis (8/9/2016) pagi.

Untuk BS sendiri, saat ini sudah ditangani Polresta Barelang. Meski belum ditahan, namun ia diharuskan wajib lapor. Pihak kepolisian masih mencari bukti lainnya untuk memenuhi unsur pelanggaran sebagai mucikari dan melanggar UU Pelindungan anak.


Dikutip dari gonews.co, kasus ini pertama kali terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya pria warga negara asing yang sering berolahraga di suatu pusat kebugaran di Batam bersama dengan seorang wanita Indonesia.

Informasi lainnya, adanya kecelakaan mobil di mana mobil tersebut ditinggal oleh pemiliknya. Ternyata mobil tersebut diketahui disewa oleh anak muda warga negara asing, digunakan untuk melakukan hubungan seks.

Dari hasil pengembangan informasi ini, diperoleh keterangan bahwa WNA tersebut merupakan pengungsi dan pencari suaka warga negara Afghanistan dan Pakistan.

Berikut ini adalah nama-nama WNA dan asal negaranya berdasarkan data dari Dirjen Imigrasi yang dikutip GoNews.co, Rabu (07/09/2016).

Mereka yang berhasil diamankan adalah MH alias J asal Afghanistan berusia 17 tahun, MYA asal Afghanistan 19 tahun, MBH Afghanistan 15 tahun, JMN Afghanistan 34 tahun, dan MIS yang juga asal afgansitan berusia 22 tahun.

Kemudian hasil pengembangan tim Imigrasi juga berhasil mengamankan, MZA asal Afghanistan 37 tahun, MA Afghanistan 20 tahun, AH Afganistan 24 tahun, MA Pakistan 26 tahun dan FH Afganistan 20 tahun.

Dalam pemeriksaan mereka mengakui bahwa selama di Batam, para pengungsi ini beralih profesi sebagai gigolo yang dijual oleh seorang mucikari (WNI) pria berinisial BS (35) yang ditawarkan terhadap para wanita dan laki-laki Indonesia dengan tarif sebesar Rp20 juta.

Saat ini WNA pengungsi dan pencari suaka yang berprofesi sebagai gigolo tersebut telah diamankan di ruang detensi yang ada di Kantor Imigrasi Batam. Adapun WNI yang menjadi mucikari telah diproses oleh Polres Barelang dan dikenakan wajib lapor dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan Anak. (btd/gonews)
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp