Polairud Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Polairud Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia. (Photo: Istimewa)

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Satpolairud Polresta Barelang menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di perairan Belakang Padang pada Jumat, 19 November 2021.

Sedikitnya, delapan orang calon PMI ilegal yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia berhasil diselamatkan pihak kepolisian.

Kasat Polairud Polresta Barelang, AKP Syaiful Badawi, menyebut delapan PMI ini akan diberangkatkan menuju negeri jiran, Malaysia.

“Mereka diangkut menggunakan satu unit boat,” kata Badawi kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Badawi mengatakan keberhasilan mengungkap penyelundupan PMI ilegal ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

“Unit Gakkum dapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui perairan Belakang Padang,” katanya.

Sementara, satu orang pengemudi atau tekong boat yang mengangkut para PMI tersebut ditangkap setelah sebelumnya berhasil kabur dari kejaran polisi.

Tekong boat yang berinisial RM (18) itu ditangkap di Kecamatan Belakang Padang. “Ia sempat melompat dan melarikan diri setelah menabrakan boat yang dikendarai ke hutan bakau,” jelas Badawi.

Kepada polisi, RM mengaku sudah empat kali membawa calon PMI melalui perairan Belakang Padang secara ilegal. “Per orang dia dapat Rp 100.000,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Badawi menjelaskan para PMI yang berhasil diselamatkan kebanyakan direkrut oleh pekerja lapangan, yakni salah satu agen di Surabaya yang berinisial IC.

“IC masih DPO, dia bertugas mengirimkan PMI ke Batam,” terangnya.

Setibanya di Batam, Badawi melanjutkan, para PMI dijemput oleh AD yang juga masih (DPO) di bandara, dan diinapkan di salah satu home stay di wilayah Batam sebelum dibawa ke Belakang Padang.

Badawi juga mengungkap biaya yang harus dikeluarkan para korban untuk bisa bekerja di Malaysia ini. Biayanya bervariasi. Mulai dari Rp 6.500.000, sampai dengan Rp 11.000.000.

“Ada juga beberapa korban sudah dibayarkan oleh calon majikan di Malaysia, tapi potong gaji selama empat bulan berturut-turut jika sudah bekerja,” tuturnya.

Polisi menjerat pelaku RM dengan Pasal 81, dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya penjara 10 tahun, atau denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Badawi. (taufik)

Google News WartaKepri