WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Petugas Keimigrasian Kelas I khusus Batam Provinsi Kepri mengamankan 10 warga negara asing (WNA) Kamis (27/10/2016) di sejumlah TKP.
10 orang WNA tersebut dua di antaranya diduga Biksu wanita ( Biksuni) palsu yang diamankan di Komplek Pertokoan Nagoya. Keduanya adalah warga negara Rakyat Tiongkok (RRT).
“Keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No.6 Tahun 2011,”kata sumber WartaKepri, Jumat (28/10/2016).
Kata sumber, kemudian petugas keimigrasian mengamankan tiga warga negara Inggris di penginapan daerah Bukit Senyum Batuampar.
“Tiga warga Inggris ini izin tinggalnya telah melebihi dari izin yang diberikan. Mereka melanggar Pasal 78 ayat 3Undang-undang No.6 Tahun 2011,” katanya.
Lanjut sumber, petugas juga mengamankan empat WNA di tempat Spa dan Massage di Nagoya.
“Empat orang ini punya Kitas dan Imta,” kata sumber.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang warga negara RRT di tempat hiburan Harbourbay yang bekerja sebagai pemandu karaoke. Namun WNA tersebut memiliki Kitas dan Imta.
“Sebelumnya juga ditemukan tiga WNA dari perusahan daerah Sekupang. Ketiga diduga melakukan penyalah gunaan izin tinggal. Ada lima WNA juga yang diamankan melanggar aturan dan maaih dalam proses,”kata sumber.
10 orang WNA tersebut dua di antaranya diduga Biksu wanita ( Biksuni) palsu yang diamankan di Komplek Pertokoan Nagoya. Keduanya adalah warga negara Rakyat Tiongkok (RRT).
“Keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No.6 Tahun 2011,”kata sumber WartaKepri, Jumat (28/10/2016).
Kata sumber, kemudian petugas keimigrasian mengamankan tiga warga negara Inggris di penginapan daerah Bukit Senyum Batuampar.
“Tiga warga Inggris ini izin tinggalnya telah melebihi dari izin yang diberikan. Mereka melanggar Pasal 78 ayat 3Undang-undang No.6 Tahun 2011,” katanya.
Lanjut sumber, petugas juga mengamankan empat WNA di tempat Spa dan Massage di Nagoya.
“Empat orang ini punya Kitas dan Imta,” kata sumber.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang warga negara RRT di tempat hiburan Harbourbay yang bekerja sebagai pemandu karaoke. Namun WNA tersebut memiliki Kitas dan Imta.
“Sebelumnya juga ditemukan tiga WNA dari perusahan daerah Sekupang. Ketiga diduga melakukan penyalah gunaan izin tinggal. Ada lima WNA juga yang diamankan melanggar aturan dan maaih dalam proses,”kata sumber.
2 WNA China biksu palsu, 3 WNA Inggris Over Stay. 4 WNA di Spa dokumen lengkap dan tidak ditahan
1 WNA di Karaoke dokumen lengkap dan tidak ditahan. Total ada 10 WNA, namun 5 yang ditahan. (Alvin/Nikson)
1 WNA di Karaoke dokumen lengkap dan tidak ditahan. Total ada 10 WNA, namun 5 yang ditahan. (Alvin/Nikson)





























