Home Batam Jadi Tersangka, Bos PT Putra Nusa Perkasa Menangi Proyek di Pemko Batam

Jadi Tersangka, Bos PT Putra Nusa Perkasa Menangi Proyek di Pemko Batam

palti-siringo-ringo
PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Palti Siringo Ringo, Penasehat Hukum PT Boston Beton Redemix Batam mempublikasikan kalau Direktur PT Putera Nusa Perkasa Adrian Soasa alias Andre telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polresta Barelang.

Andre dijerat pasal 379 A, karena ada korban lain yang melaporkan kasus serupa yakni Toko Karya Mas di Tiban.

” Andre pura-pura minta izin ke toilet lalu kabur saat akan ditahan polisi,” ungkap Palti Siringo Ringo, Penasehat Hukum PT Boston Beton Redemix, Batuampar, Kamis (14/10/2016) sore dalam pesannya ke WartaKepri.

Sejak saat itu, Andre berstatus wajib lapor seminggu dua kali yaitu Senin dan Selasa. Sejak dikabarkan kabur, warga yang berdomisili di Perumahan elite, Duta Mas, Batamkota ini tidak diketahui lagi keberadaannya.

Anehnya, perusahaan yang dipimpin Andre tahun 2016 ini kembali memenangkan proyek lelang dari Dinas PU Kota Batam.

Sejak dikabarkan kabur, warga yang berdomisili di Perumahan elite, Duta Mas, Batamkota ini tidak diketahui lagi keberadaannya. Anehnya, sambung Palti, perusahaan yang dipimpin Andre tahun 2016 ini kembali memenangkan proyek lelang dari Dinas PU Kota Batam.

” Terungkap dari kawan tersangka Andre, yang bilang kalau dia masih belanja besi sekitar Rp 300 juta di PT Batindo Jaya Sentosa (BJS) Batuampar,” jelas Palti.

Sebut dia, apa yang dilakukan Andre merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan infrastruktur di Batam.

” Ini masukan saja buat Tim lelang, agar lebih selektif lagi menentukan pemenang tender. Jelas perusahaan ini bermasalah,” harapnya. Karena, sambung Palti jika bermasalah, pembangunan infrastruktur di Batam tidak akan optimal.

Kronologi Penipuan

Kata Palti, tersangka bermasalah dengan kliennya yaitu Manager PT Boston Ng Jan Fui alias Aci. Kerugian sekitar Rp 960 juta. Uang hampir satu miliar itu adalah pembelian bahan redemix untuk pengerjaan semenisasi jalan tiga proyek di Bengkong Swadebi, Bengkong Dalam dan Batuaji.

Masih kata Palti, berbagai cara sudah dilakukan kliennya. “Tapi tak ada itikad baik dari Andre untuk membayarnya,” terang Palti. Malah, kata dia, Andre tak mau bayar karena redemix itu diordernya tapi diberikan ke pihak ketiga yakni CV Mitra Sinar Huban.

” Dari BAP, direktur CV ini mengakui kalau mengambil redemix dengan Andre dan sudah membayar lunas Rp 500 juta kepada Andre,” sebutnya.

Selain itu Sutarno, Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kota Batam juga diperiksa sebagai saksi.

Diungkap Palti, kalau track record Andre kerab menjadi bahan gunjingan rekanan sesama kontraktor. Informasi yang didapat pihaknya, sebenarnya Andre tahu proyek lelang yang menang itu akan rugi.

“Tapi dia hanya berharap uang muka atau DP proyek agar bisa ‘diputar’ kembali,” pungkasnya. (dedy swd/posmetro)/foto istimewa posmetro.co

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp