WARTAKEPRI.co.id, JAKARTA – Pihak Badan POM dan BNN disejumlah daerah mulai melakukan pemeriksaan terhadap jajanan anak anak jenis Permen Jari. Ini dilakukan setelah beredar pesan di media sosial kalau Permen ini mengandung zat Narkoba.
Berita ini heboh sejak beberapa hari ini. Seperti dilansir bintang.com kalau orangtua resah dengan beredarnya broadcast yang berisi tentang permen jari mengandung narkoba. Isi broadcast tersebut beredar di wilayah Depok dan Tangerang.
Berikut ini isi broadcastnya: “Info dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Permen jari ditemukan di sekolah daerah Ciledug. Anak yang mengkonsumsi permen ini tertidur selama 2 hari.
Seperti orang kecanduan, minta-minta permen jari. Sekarang dalam penyelidikan. Mohon hati-hati buat kita semua.
Mohon bu guru dan para orang tua minta tolong agar anak-anak dilarang jajan sembarangan di abang-abang yang jualanannya aneh-aneh.”
Meskipun telah terdaftar resmi di BPOM, namun Direktur Pengawasan Makanan BPOM RI, Tety H Sihombing menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan uji laboratorium terhadap permen yang kabarnya mengandung narkoba tersebut.
“Kami dapat info dari Tangerang, Serang. Infonya juga info dari Dinas Kesehatan Puskesmas, yang katanya ada anak tertidur berjam-jam karena makan permen jari. Kita coba konfirmasi untuk mengetahui kejadian persisnya tapi kami tidak bisa mendapatkan data sebaik-baiknya ke orangtuanya langsung karena tidak bisa dihubungi,” kata Tety saat dihubungi Health Liputan6.com, Senin (10/10/2016).
” Yang jelas untuk saat ini, permen jari tersebut masih diuji lab untuk mengecek ada narkobanya atau tidak. Kita juga ambil sampel di beberapa tempat,” tegas Tety.
Pantauan Bintang.com dalam situs resmi Permen Jari, Selasa (11/10/2016), Permenjari.com, dijelaskan bahwa Permen Jari adalah produk makanan yang aman untuk dikonsumsi semua kalangan dan telah terdaftar di BPOM.
Untuk antisipasi dan perlindungan kesehatan masyarakat, Balai POM di seluruh Indonesia diperintahkan untuk melakukan pengawasan pada produk permen yang diduga mengandung narkoba yang beredar di masyarakat.
Izin edar diterbitkan Badan POM pada tahun 2016 setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Menurut data importasi, permen jari diimpor melalui Jakarta dan Medan.
Badan POM juga telah memeriksa PT. Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir pada 10-11 Oktober 2016 lalu dan mereka akan terus mengontrol perkembangan permen jari dan akan mengambil langkah hukum bila suatu hari melanggar peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana di Kota kota di Provinsi Kepri, sudahkah jajanan ini beredar juga? (bintang/ded)






























