Jaksa Rumondang Manurung menghadirkan saksi Abdul Wahab dan menerangkan awal perkenalanya dengan terdakwa Kompol Pol. Irvan Asido Siagian. Saat itu, saksi selaku menejer PT Surya Sukma Sejati akan menjual besi potongan kapal Eangle Prestige ke Batuampar.
Dalam perjalanan, terdakwa memberhentikan mobil saksi dan memaksa menurunkan potongan besi tersebut. Dimana saat itu, terdakwa suruhan dari pihak PT BBM yang belum membayarkan penjualan kapal.
” Sejak dari situlah saksi mulai akrab dan kenal dengan terdakwa. Kemudian, saat adanya kejadian terdakwa menembakkan pistolnya keatas, yang diambil dari tas warna coklat, saksi melihat namun tidak mengetahui warna pistolnya karena gelap,” kata Abdul Wahab pada Majelis Hakim, Senin (24/10/2016).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi SH. Sidang kembali digelar Rabu depan.






























