WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Terdakwa Agus Joko Triyono bin Supadi merupakan jaringan penampung dan pengirim TKI ilegal ke luar negeri. Pekerjaan tersebut sudah lama dia lakukan. Perempuan atau TKW yang akan di kirimkan ke Malaysia dijemput dari Bandung Jawa Barat.
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukajadi Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016, terdakwa Toni menerima telepon dari terdakwa Agus Joko Triyono yang meminta bantuan untuk mengantar 6 orang perempuan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Batam.
Keenam TKW tersebut antara lain saksi Neng Silivia, saksi Wini Estrilia, saksi Rinanti, saksi Imas Rosmayanti, saksi Ati Nuhayati dan saksi Neni Rahmawati. Selanjutnya terdakwa Toni menyanggupi permintaan terdakwa Agus Joko Triyono tersebut dan mendatangi di Bandung.
Setelah sampai di Bandung, terdakwa mengantar 3 orang calon TKW yakni saksi Neng Silivia, saksi Wini Estilia dan saksi Rinanti. Sedangkan terdakwa Agus Joko Triyono membawa saksi Imas Rosayanti, saksi Neni Rahmawati dan saksi Ati Nurhayati melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Hang Nadim Batam.
Sebelum berangkat ke Batam, untuk memudahkan calon TKW melewati Bandara Husen Sastranegara di Bandung, terdakwa Toni membantu terdakwa Agus membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk saksi Neng Silvia dan saksi Wini Estilia melalui Biro Jasa.
Setelah urusanya selesai di Bandung, hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa berangkat menggunakan pesawat terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung tujuan Bandara Hang Nadim Batam.
Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, terdakwa bersama 3 orang TKW dijemput Fajar, supir terdakwa Agus Joko Triyono dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan BP 1298 DK.
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sukajadi Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota.
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2016, terdakwa Toni menerima telepon dari terdakwa Agus Joko Triyono yang meminta bantuan untuk mengantar 6 orang perempuan calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Batam.
Keenam TKW tersebut antara lain saksi Neng Silivia, saksi Wini Estrilia, saksi Rinanti, saksi Imas Rosmayanti, saksi Ati Nuhayati dan saksi Neni Rahmawati. Selanjutnya terdakwa Toni menyanggupi permintaan terdakwa Agus Joko Triyono tersebut dan mendatangi di Bandung.
Setelah sampai di Bandung, terdakwa mengantar 3 orang calon TKW yakni saksi Neng Silivia, saksi Wini Estilia dan saksi Rinanti. Sedangkan terdakwa Agus Joko Triyono membawa saksi Imas Rosayanti, saksi Neni Rahmawati dan saksi Ati Nurhayati melalui Bandara Soekarno Hatta menuju Bandara Hang Nadim Batam.
Sebelum berangkat ke Batam, untuk memudahkan calon TKW melewati Bandara Husen Sastranegara di Bandung, terdakwa Toni membantu terdakwa Agus membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk saksi Neng Silvia dan saksi Wini Estilia melalui Biro Jasa.
Setelah urusanya selesai di Bandung, hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekitar pukul 11.00 WIB. Terdakwa berangkat menggunakan pesawat terbang dari Bandara Husein Sastranegara Bandung tujuan Bandara Hang Nadim Batam.
Sesampainya di Bandara Hang Nadim Batam, terdakwa bersama 3 orang TKW dijemput Fajar, supir terdakwa Agus Joko Triyono dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan BP 1298 DK.
Lalu berangkat ke tempat penampungan sementara di rumahnya di Ruli Pancur Tower Depan Yayasan Nurul Hidayah Kelurahan Sei Pancur Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
Keenam TKW tersebut ditampung di penampungan, tidak pernah diberikan pelatihan keahlian maupun cek kesehatan dan psikologis.
Keenam TKW tersebut ditampung di penampungan, tidak pernah diberikan pelatihan keahlian maupun cek kesehatan dan psikologis.
Kemudian, Kamis 23 Juni 2016, terdakwa Toni diminta oleh terdakwa Agus untuk memberangkatkan keenam saksi ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menggunakan mobil Xenia.
Saat mobil tersebut sedang mengisi bensin di SPBU Sukajadi Batam, tiba-tiba saksi Syamsul dan saksi Deddy Ismantoro dari LSM GAT (Gerakan Anti Trafficking), bersama anggota Kepolisian mencegat lalu mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang.
Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat suratnya sebagai perusahaan PJTKI, yang tidak memiliki badan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI atau TKW di luar negeri.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan SH mengenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri jo Pasal 56 KUHPidana.(nikson simanjuntak)
Saat mobil tersebut sedang mengisi bensin di SPBU Sukajadi Batam, tiba-tiba saksi Syamsul dan saksi Deddy Ismantoro dari LSM GAT (Gerakan Anti Trafficking), bersama anggota Kepolisian mencegat lalu mengamankan terdakwa dan membawanya ke kantor Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Barelang.
Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat suratnya sebagai perusahaan PJTKI, yang tidak memiliki badan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI atau TKW di luar negeri.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan SH mengenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri jo Pasal 56 KUHPidana.(nikson simanjuntak)






























