WARTAKEPRI.co.id, BATAM -Terdakwa I Buyung alias Herikurniawan bersama terdakwa II. Ermanila alias Nila dan saksi Yuliana alias Ana (dilakukan penuntutan terpisah).
Aksi transaksi penjualan anak yang mereka lakukan digagalkan Polisi pada Rabu,15 Juni 2016 sekitar Pukul 15.00 wib dari Perumahan Cahaya Garden Blok M No. 22 Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Berawal dari saksi Yuliana Als Ana dihubungi oleh ibu saksi yang memberitahukan bahwa; tante saksi yaitu saksi Ani mempunyai anak yang bernama “Apui” tidak mampu mengurusnya karena suami dari saksi Ani buta.
Mendengar hal tersebut lalu saksi Yuliana, menghubungi saksi Ani untuk menanyakan anaknya. Kemudian saksi Ani mengaku tidak mampu merawat anak bayi laki-laki tersebut dengan alasan suami dalam keadaan buta dan ikhlas memberikan anak tersebut kepada orang yang mampu merawatnya.
Selanjutnya, terdakwa Buyung menghubungi saksi Yuliana dan menanyakan apakah ada anak bayi untuk diadopsi, lalu saksi Yuliana mengatakan; ada anak bayi laki-laki umur sekitar 2 bulan. Kemudian saksi Yuliana mengatakan bahwa orangtua dari Apui tidak bisa merawatnya karena bapaknya buta. Kata Jaksa Ryan SH, saat membacakan dakwaanya, Kamis (11/11/2016).
Kemudian, terdakwa Ermanila meminta kepada saksi Yuliana untuk mengirimkan foto anak bayi laki-laki tersebut karena saudara Edi (DPO), yang merupakan penghubung ingin melihat bayi tersebut. Dan hal itu disanggupi Yuliana lalu
mengirimkan foto Apui.
Lalu saksi Yuliana meminta kepada terdakwa Buyung uang adopsi anak bayi laki-laki tersebut sebesar Rp. 40.000.000. Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa Buyung dan terdakwa Ermanila.
Setelah itu, tanggal 30 Mei 2016 terdakwa Ermanila mengirim foto Apui kepada Edi (DPO). Kemudian Edi menyetujui anak bayi tersebut seharga $6000 Dollar Sing atau sekitar Rp.60.000.000.
Uang tersebut akan dibagi menjadi tiga; pertama untuk saksi Yuliana Rp 40.000.000, untuk terdakwa Buyung dan terdakwa Ermanila sebesar Rp. 20.000.000.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan SH. (nikson simanjuntak)
Berawal dari saksi Yuliana Als Ana dihubungi oleh ibu saksi yang memberitahukan bahwa; tante saksi yaitu saksi Ani mempunyai anak yang bernama “Apui” tidak mampu mengurusnya karena suami dari saksi Ani buta.
Mendengar hal tersebut lalu saksi Yuliana, menghubungi saksi Ani untuk menanyakan anaknya. Kemudian saksi Ani mengaku tidak mampu merawat anak bayi laki-laki tersebut dengan alasan suami dalam keadaan buta dan ikhlas memberikan anak tersebut kepada orang yang mampu merawatnya.
Selanjutnya, terdakwa Buyung menghubungi saksi Yuliana dan menanyakan apakah ada anak bayi untuk diadopsi, lalu saksi Yuliana mengatakan; ada anak bayi laki-laki umur sekitar 2 bulan. Kemudian saksi Yuliana mengatakan bahwa orangtua dari Apui tidak bisa merawatnya karena bapaknya buta. Kata Jaksa Ryan SH, saat membacakan dakwaanya, Kamis (11/11/2016).
Kemudian, terdakwa Ermanila meminta kepada saksi Yuliana untuk mengirimkan foto anak bayi laki-laki tersebut karena saudara Edi (DPO), yang merupakan penghubung ingin melihat bayi tersebut. Dan hal itu disanggupi Yuliana lalu
mengirimkan foto Apui.
Lalu saksi Yuliana meminta kepada terdakwa Buyung uang adopsi anak bayi laki-laki tersebut sebesar Rp. 40.000.000. Permintaan itu disanggupi oleh terdakwa Buyung dan terdakwa Ermanila.
Setelah itu, tanggal 30 Mei 2016 terdakwa Ermanila mengirim foto Apui kepada Edi (DPO). Kemudian Edi menyetujui anak bayi tersebut seharga $6000 Dollar Sing atau sekitar Rp.60.000.000.
Uang tersebut akan dibagi menjadi tiga; pertama untuk saksi Yuliana Rp 40.000.000, untuk terdakwa Buyung dan terdakwa Ermanila sebesar Rp. 20.000.000.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan SH. (nikson simanjuntak)






























