WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Hakim Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan terdakwa Rudi Liu dan Suwandi alias Aheng dalam kasus pengrusakan bangunan milik pengembang perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong.
“Putusan Hakim PN Batam itu Banci, terdakwa Rudi Liu Cs yang sudah jelas merusak bangunan orang lain hanya divonis 1 tahun tanpa ditahan,”ujar salah seorang pegawai pihak pengembang pada wartakepri, Selasa (22/11/16).
Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik SH didampingi Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH, dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa tidak ada memerintahkan penahanan kepada Rudi Lu dan Suwandi.
Sementara amar putusannya juga sudah jelas menyatakan bahwa terdakwa Rudi Lu dan Suwandi terbukti secara sah bersalah dalam perkara pengrusakan lahan di komplek perumahan Taman Harapan Indah, Bengkong, sebagaimana pasal 406 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Selama dalam penangkapan dan penahanan (tahanan kota), dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara Rp 5000. Kata Hakim Tiwik SH saat membacakan amar putusan.
Atas putusan hukuman tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hasbi SH, usai persidangan mengatakan akan melakukan upaya banding dalam putusan ini. Dimana sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Sekedar membandingkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Batam, dari sekian banyak perkara yang sudah diputuskan baru sekali ini, putusan yang dijatuhkan melebihi setengah pengurangannya dari tuntutan Jaksa. ( nikson simanjuntak )