Home Berita Utama Upacara Kebangkitan Nasional ke 109 Tahun, Kapolda Kepri Bahas Perizinan

Upacara Kebangkitan Nasional ke 109 Tahun, Kapolda Kepri Bahas Perizinan

WhasApp

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH memimpin ‎Upacara bendera memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 109 tahun 2017 bertempat di lapangan upacara Polda Kepri, Senin (22/5/2017) pukul 07.00 WIB.
 
Upacara ini ‎dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama, serta PNS Polda Kepri.‎
Dalam amanat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian menyampaikan Presiden Joko Widodo pada awal tahun ini telah mencanangkan penekanan khusus pada aspek pemerataan dalam semua bidang pembangunan.
Bukan berarti sebelumnya kita abai terhadap aspek ini. Malah sejak awal, dalam program Nawa Cita yang disusun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kala, aspek pemerataan mendapat porsi perhatian yang sangat tinggi.
Pemerataan pembangunan antar wilayah hendak diwujudkan dengan pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan.
Pada awal tahun 2017 ini meski angkanya membaik dari tahun sebelumnya, koefesian nisbah gini atau gini ratio, yang merupakan ukuran kesenjangan distribusi pendapatan dan kekayaan penduduk, masih sekitar 40 %.
Untuk itu bapak presiden meminta aparat penyelenggara negara bekerja keras menurunkan indeks kesenjangan tersebut melalui berbagai langkah yang multi dimensi.
Tema pada Hari Kebangkitan Nasional tahun ini adalah “Pemerataan pembangunan Indonesia yang Berkeadilan sebagai wujud Kebangkitan Nasional” ini adalah pesan yang tepat dan seyogyanya tidak hanya tertanam didalam hati, namun juga segera diwujudkan melalui strategi, kebijakan, dan implementasi dalam pelayanan kita kepada masyarakat dan bangsa.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pemerataan pembangunan di segala sektor. Di sektor kelistrikan, misalnya, pembangunan ketenagalistrikan telah dilakukan di 2.500 desa yang belum mendapat aliran listrik.
Pada saat yang sama, kebijakan pemerataan dilakukan melalui subsidi listrik yang difokuskan kepada masyarakat menengah kebawah, sehingga dilakukan relokasi subsidi listrik tahun 2016 sebesar 12 triliun rupiah, dialihkan untuk menunjang sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
Pemerintah juga memandang bahwa pembangunan infrastruktur diperlukan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi dan meningkatkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk juga salah satunya infrastruktur jalan raya.
Baru-baru ini Bapak Presiden berkenan menjajal langsung jalan Trans Papua yang sudah hampir selesai dibangun dari 4.300 km jalan Trans Papua, 3.800 Km diantaranya telah dibuka.
Dalam bidang Agraria, juga telah diluncurkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE) yang bertumpu pada 3 pilar yaitu lahan, kesempatan, dan sdm. Kebijakan ini menitik beratkan pada reforma agraria, termasuk legalisasi lahan transmigrasi, pendidikan dan pelatihan vokasi, perumahan untuk masyarkat miskin perkotaan, serta ritail modern dan pasar tradisional.
Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan / akses dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan perhutanan sosial kepada masyarakat bawah.

Satu Abad lebih sejak organisasi Boedi Oetomo digagas telah memuculkan dimensi baru dalam lanskap sosial budaya seluruh umat manusia.
Perubahan besar telah terjadi yang kalau boleh kita rangkum dalam satu kata, kiranya “Digitalisasi” adalah kata yang tepat. Berkah digitalisasi yang paling nyata hampir terjadi disetiap sektor terkait dengan dipangkasnya waktu perijinan.
Proses perijinan yang berlangsung ratusan hari sampai tak ter hingga di pangkas secara drastis hingga enam kali lebih cepat dari waktu semula, seperti :‎
1. Perizinan disektor listrik, misalnya, dari 923 hari menjadi 256 hari.
2. Perizinan pertanian dari 751 hari menjadi 172 hari,
3. Perizinan perindustrian dari 672 hari menjadi 152 hari.
4. Perizinan kawasan pariwisata dari 661 hari menjadi 188 hari.
5. Perizinan pertanahan dari 123 hari menjadi 90 hari.
6. Perizinan kehutanan dari 111 hari menjadi 47 hari.
7. Perizinan perhubungan dari 30 hari menjadi 5 hari.
8. Perikanan bidang telekomunikasi dari 60 hari dipangkas jadi 14 hari.
Pemangkasan waktu perizinan ini dapat terlaksana berkat teknologi digital.
Dengan inovasi digital, mungkin kita dihadapkan pada kejutan-kejutan dan tata cara baru dalam berhimpun dan berkreasi. Sebagian menguatkan, namun tak kalah juga mengancam ikatan-ikatan kita dalam berbangsa.
Satu hal yang pasti kita harus tetap berpihak untuk mendahulukan kepentingan bangsa di tengah gempuran lawan-lawan yang bisa jadi makin tak kasat mata.
Justru karena itulah maka kita tak boleh meninggalkan orientasi untuk terus mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkadilan sosial.(*)
Sumber : Humas Polda
Editor : Dedy Swd
Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026