Home Berita Utama Hakim Ingatkan Terdakwa Ismail, Agar Tidak Berbohong

Hakim Ingatkan Terdakwa Ismail, Agar Tidak Berbohong

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

Wartakepri.co.id, Batam – Sidang kedua terdakwa Ismail bin Mahmud, kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1.250.000.000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ), milik korban  Fie-fie dan suaminya saksi Jang Sang als Aseng.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari korban, yang menerangkan semua permainan tipu daya terdakwa Ismail bersama dengan temanya Ruslan bin Jasman (berkas terpisah) dan Amir (DPO). Terdakwa Ismail sempat berbelit belit dan berbohong dan membantah keterangan korban.

Sehingga Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH,  menggingatkan terdakwa Ismail agar tidak berbohong. “Terdakwa saya ingatkan sekali lagi, jangan berbohong karena akan memberatkan hukumannya. Biar terdakwa tahu, bahwa yang menolong hukumannya adalah terdakwa sendiri,” kata Mangapul Manalu, Senin (21/8/2017).

Awal terjadinya kasus ini sekitar bulan Juni 2016 lalu, saksi korban Fie-fie bersama dengan suaminya saksi Jang Sang als Aseng bertemu dengan terdakwa Ismail dan Amir (DPO) di daerah Sukajadi Kecamatan Batam Kota. Menurut keterangan dari terdakwa Ismail dan Amir (DPO), bahwa Ruslan bin Jasman selaku Direktur PT. TRIO PUTRA ANANDA, yang merupakan pemilik lahan berupa sebidang tanah dengan luas lebih kurang 1.000 m2 yang terletak di Batam Centre tepatnya di belakang Perum Puri Batam Center.

Sementara terdakwa mengetahui bahwa lahan tersebut bukanlah milik saksi Ruslan. Namun terdakwa Ismail dan Amir (DPO) meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen berupa: Surat Pemberitahuan Pengalokasian Lahan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas BP Batam dengan nomor Surat : B/2246/A3-A3.4/LH.01.00/6/2015 tanggal 16 Juni 2015 kepada PT. TRIO PUTRA ANANDA.

Kemudian, Faktur Tagihan Uang Muka (Faktur Tagihan UWTO) dengan nomor A. 0004061503 tertanggal 16 Juni 2015 kepada PT. TRIO PUTRA ANANDA sebesar Rp. 5.175.000 (lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Lalu Bukti Pembayaran Faktur Tagihan Uang Muka (Faktur Tagihan UWTO) ke Rekening Bank Mandiri BP Batam sebesar Rp. 5.175.000. Bukan itu saja, terdakwa juga menunjukkan Gambar Penetapan Lokasi Lahan.

Atas semua bukti yang ditunjukkan terdakwa, maka korban merasa percaya lalu pada tanggal 21 Juni 2016 bersama dengan saksi Ruslan, membuat surat perjanjian pengikatan jual beli pengoperan dan pemindahan hak atas tanah pengajuan lahan di depan Notaris DR Markus Gunawan SH, MKn.

Dengan menyerahkan lima lembar cek tunai Bank Mandiri Rp.1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ) disaksikan oleh terdakwa Ismail dan Amir (DPO), sesuai permintaan saksi Ruslan. Saat itu juga pembayaran objek tersebut dan saksi Ruslan mengakui, bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Kemudian saksi Ruslan memberikan 5 (lima) lembar cek yang diberikan korban kepada terdakwa, lalu terdakwa bersama dengan Amir (DPO) pergi mencairkan 5 lembar cek tersebut. Saksi Ruslan juga berjanji kepada korban bahwa, dalam waktu 3 atau 4 hari akan dilakukan pengukuran di lokasi lahan tetapi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, tidak pernah dilakukan pengukuran.

Permainan tipu terdakwa itu diketahui saat korban melewati lokasi lahan. Namun betapa kagetnya korban, lahan tersebut sedang ada aktifitas pembersihan dan petugas BP Batam sedang melakukan pengukuran. Lalu korban memerintahkan saksi Herly untuk turun ke lokasi, ternyata lahan tersebut bukan milik PT. Trio Putra Ananda melainkan milik Vony Kasenda.

Setelah semua korban ketahui, suami korban menghubungi saksi Ruslan dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebesar Rp. 1.250.000.000 milyar. Lalu saksi Ruslan memberikan cek kepada korban senilai Rp. 250.000.000 juta, lagi lagi cek tersebut saldonya tidak cukup. Kemudian korban meminta pertanggungjawaban saksi Ruslan memberikan uang sebesar Rp. 250.000.000 juta.

Saksi Ruslan kembali berjanji membayar paling lambat tanggal 03 Nopember 2016, sebesar Rp 1.000.000.000 milyar. Dan terdakwa memberikan kepada korban satu lembar Cek Bank BNI dengan nomor Cek CV119886 dengan nilai tukar Cek sebesar Rp. 1.000.000.000 milyar. Namun terdakwa mengetahui bahwa cek yang diberikannya tersebut adalah cek kosong dan saldonya juga kosong.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Jaksa Pengganti, Rosmala Sembiring SH.

 

( Nikson Simanjuntak )

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp