WARTAKEPRI.co.id, BANDUNG – Ada hal unik dengan mobil yang satu ini, di mana mobil ini memiliki 2 bagian depan, tidak diketahui mana depannya dan mana bagian belakang mobil tersebut. Ini karena dalam mobil tersebut bagian depan dan belakannya memiliki kemudi.
Mobil bermuka dua dengan warna oranye itu diketahui kena tilang Polantas Polsek Sukajadi saat melintas di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (15/1) kemarin. Polisi menilang lantaran mobil tersebut dianggap tak laik jalan karena tidak ada bagian belakang mobil, lampu rem dan sebagainya.
“Iya kemarin sengaja dibawa jalan-jalan supaya ketilang,” ujar Budi pegawai GR Taksi sekaligus mekanik mobil unik, Selasa (16/1/2018).
Dikatakannya, dirinya memang sengaja melintas dijalan apakah mobil tersebut boleh berkeliaran apa tidak karena pemiliknya ingi mengetahunya, ternyata mobil tersebut tidak bisa berkeliaran bebas di jalanan. Ini disebabkan kepingi tahu apa saja kekurangan mobil ini, juga ingin melihat apa saja yang boleh dan apa saja yang tidak boleh sama polisi.
“Kemarin dari sini dibawa ke rumah si bos di Setiabudhi,” kata Budi menambahkan.
Menurut Budi, sang pemilik Roni Gunawan tak begitu saja membiarkan mobil bermuka dua tersebut. Surat-surat mobil tengah diurus pemilik agar bisa menyesuaikan dengan aturan yang ada.
“Surat-surat lagi diurus,” kata dia singkat.
Mobil bermuka dua mendadak viral di media sosial (medsos). Mobil kena tilang polisi lalu lintas (Polantas) Polsek Sukajadi pada Senin (15/1) lalu. Melihat mobil jadi viral, seorang pria dengan akun Bulle Rizky di kolom komentar detikcom sebelumnya menuturkan permintaan maafnya.
“atas nama mobil kepala dua saya meminta maaf …karna tidak ada maksud nencelakakan orang …karna menurut saya modifikasi itu tampa batas. setir semua berfungsi mesin semua berfungsi segalanya semua berfungsi tingal pilih mau nyetir yang mana?” tuturnya.
Sumber : detikOto
Foto : detikOto