Ombudsman RI: Catat,Mesti Ada Kotak Pengaduan Pelayanan Di Setiap Instansi

HARRIS BATAM

WARTAKEPRI.co.id,TANJUNG PINANG -Sebagai salah satu upaya untuk mensukseskan Sistem Pengaduan Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Ombudsman Republik Indonesia menghimbau semua instansi pemerintah yang berada di daerah baik itu Provinsi maupun kabupaten kota untuk memiliki kotak pengaduan publik terkait layanan yang diterima masyarakat.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI bidang Konsultan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik Dadan S Suharmawijaya di Tanjungpinang,berapa waktu lalu.

Dikatakan Dadan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, setiap instansi pemerintah yang berwenang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib untuk memiliki kotak pengaduan atau tempat untuk pengelolaan pengaduan masyarakat.

Honda Capella

“Hal ini penting agar penyelesaian setiap persoalan terkait pelayanan publik dapat cepat diselesaikan dan diselesaikan dengan berjenjang,” ungkap Dadan.

Dengan begitu pula, lanjut Dadan kinerja pelayanan publik ini bukan hanya menjadi kewenangan Ombudsman sebagai lembaga yang mengawal pelayanan publik saja namun tanggungjawab semua pihak.

“Untuk itu pihaknya menghimbau semua instansi pemerintah khususnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk dapat menerapkan sistem SP4N ini,salah satunya dengan mengaplikasikan kotak pengaduan di setiap instansi,” ujar Dadan.

Agar pengawasan dan pengawalan terhadap pelayanan publik ini dapat berjalan baik.

 “Untuk itu, Ombudsman juga telah  melakukan sosialisasi untuk mendorong pengembangan implementasi spesifikasi sp4n sistem pelayanan pengaduan publik nasional,mengintegrasikan pengaduan instansi publik melalui instrumen integrasi,” ujar Dadan.

Sehingga kedepannya, instansi pemerintah terkait dapat segera memperbaiki kinerja dan pengaduan yang diterima instansi publik oleh masyarakat.

Sebagai info  Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.(kominfo)

Editor : Riky rinov

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DPRD BATAM 2024