Home Anambas Ini Penjelasan Danlanal Tarempa Terkait Penangkapan Kapal Bawa Mikol Milik PT Pulau...

Ini Penjelasan Danlanal Tarempa Terkait Penangkapan Kapal Bawa Mikol Milik PT Pulau Bawah

Kapal Bawa Mikol di Anambas
Banner DPRD Batam 2026

WARTAKEPRI.co.id, ANAMBAS – Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrohim membenarkan pihak Lanal Tarempa telah mengamankan sebuah kapal bernama KM Konservasi oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk di perairan Tanjung Pedas Anambas, pada 8 Agustus 2019 lalu.

Kapal tersebut milik perusahaan PT Pulau Bawah Kabupaten Anambas, dan saat diamankan kapal diduga tidak membawa dokumen sah atas manifes berupa minuman beralkohol. Pembenaran penangkapan ini disampaian Danlanal Tarempa ke WartaKepri.co.id, pada Rabu (4/9/2019).

“ Benar pihak Lanal Tarempa telah mengamankan sebuah Kapal bernama KM. Konservasi yang diduga telah melakukan pelanggaran yaitu berlayar dengan tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) serta dokumen sah diatas kapal. Serta membawa muatan minuman beralkohol tidak dilengkapi manifes muatan kapal,” terangnya.

Proses penindakan ini dikatakannya akan tetap berlanjut hingga ke proses hukum. Diketahui dalam perkara ini pihak Lanal Tarempa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.

“SPDP sudah kita sampaikan ke Kejaksaan sebulan yang lalu. Saat ini kita sedang menunggu keterangan saksi ahli dalam perkara ini,” tambahnya.

Kronologi penangkapan terjadi pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu saat kapal Lanal Tarempa KAL Baruk sedang berpatroli di sekitar laut Tanjung Pedas Tarempa.

Sementara ini diketahui 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial H (35). “Nakhodanya ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan warga Telagak. Tersangka dikenakan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dimana ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 600 juta.

“Saat ini kapalnya sudah kita tahan menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan,” ucapnya.(Rama)

Sumber Lanal Tarempa

WhasApp

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026