WARTAKEPRI.co.id – Modus dengan ajak korban Ta’aruf dan memberi kecantikan dengan cara suntik vitamin C, pelaku berhasil melakukan aksi pelecehan seksual. Pelaku lelaki usia 25 tahun, dan korban wanita AM usia 24 tahun. Sekarang pelaku sudah mendekam di sel Polresta Depok.
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, mulanya korban berkenalan dengan pelaku lewat sosial media. Kemudian pelaku mengajak korban untuk Ta’aruf.
“Mereka lalu bertemu di suatu tempat. Kemudian pelaku mencoba melancarkan tipu muslihatnya dengan kembali menawarkan suntik vitamin C agar lebih putih dan cantik,” katanya, Rabu (18/9/2019).
Korban dibawa ke sebuah rumah yang merupakan milik kakak pelaku. Di sana, korban disuntik cairan yang ternyata obat bius hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.
“Jadi, pelaku ini dulunya sempat bekerja di bidang medis salah satu instansi kesehatan. Cairan yang disuntikkan itu bukan vitamin C melainkan obat bius, setelah korban tak sadarkan diri terjadilah pemerkosaan tersebut,” paparnya.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban begitu saja. Ketika sadar, AM langsung menelepon kerabatnya. “Laporan, kita peroleh dari saudara korban sekitar pukul 11 malam. Kami langsung menurunkan Tim Srikandi, untuk melacak keberadaan pelaku. Tepat pukul 12.00 WIB, dia berhasil ditangkap,” tukasnya.
Pelaku kini mendekam di sel Polresta Depok. Atas tindakannya, pelaku diganjar Pasal KUHP 285, mengenai pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (merdeka)