WARTAKEPRI.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 4 Desa yakni desa sedarat baru, desa gunung puteri, desa Batubi jaya dan desa sedanau timur. Sabtu, (16/11/2019).
Hal itu dilakukan untuk antisipasi terjadinya konflik dan sengketa pasca pelaksanaan Pilkades serentak.
Camat Bunguran Batubi, Nur Parta mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan konsolidasi dengan berbagai pihak, baik dengan Panlih desa terkait maupun dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di kecamatan Bunguran Batubi.
Pilkades sendiri, menurut Nur Parta, pada dasarnya dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Natuna, secara keseluruhan berjumlah 33 desa yg mengikuti pilkadas serentak.
“Jadi, selain diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata cara pemilihan kepala desa diatur lagi lebih khusus dalam peraturan Bupati Natuna nomor 42 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa dan edaran dari sekretariat pemkab Kabupaten Natuna tentang tekhnis pembentukan Panitia Pemilih dan Panitia Pengawas di kabupaten Natuna,” sebut Nur aparta.
Berdasarkan UU Desa, sambung Nur Parta, poin penting dari proses yang terkait pemilihan kepala desa diantaranya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kemudian panitia pilkades dibentuk oleh BPD. Panitia pilkades terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa.
Syarat-syarat calon kepala desa secara rinci diatur dalam Pasal 33 UU Desa.
“Untuk biaya pilkades dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga tidak ada pungutan apapun terhadap calon peserta pilkades,” tandas Nur Parta.
Menjelang H-1 camat Bunguran Batubi terus memantau dan melihat secara langsung persiapan2 yg dilakukan oleh tiap2 Panlih dari 4 desa yg terlibat mulai dari pengadaan kertas suara, bilik dan kotak suara juga kesiapan TPS yang telah dipersiapkan oleh masing2 Panlih desa.
Hal itu dilakukan sebagai upaya agar tidak menimbulkan konflik horisontal di kalangan masysarakat serta mengeliminir permasalahan hukum pasca pilkades.
Bahkan dampak dari pilkades yang dilaksanakan pada tahun2 sebelumnya bisa dijadikan pelajaran, hingga saat kini masih menyisakan kesan permasalahan, sehingga wajib dijadikan pelajaran untuk masa Pilkades serentak pada tahun 2019 ini.c
“Tentu kami selalu bersdoa dan berharap Pilkades serentak bisa sukses tanpa ada persoalan dikemudian hari,” tutup Nur Parta.
(Rky)




























