Home Karimun Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Karimun Tentang DPT yang Digunakan Pada Pilkada...

Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Karimun Tentang DPT yang Digunakan Pada Pilkada 2020

PANBIL MALL   Grand Mercure Batam

WARTAKEPRI.CO.ID, KARIMUN – Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dimana data yang dimiliki oleh Kemendagri tersebut berupa daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan data yang dimiliki oleh KPU, yaitu data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir.

Perlu diketahui dan dipaham bahwa, DP4 sendiri berisi data penduduk yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara dilaksanakan. Sedangkan DPT sendiri yaitu data pemilih pemilu atau pemilihan terakhir yang sudah berdasarkan penempatan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat domisili pemilih.

Dua data ini, DP4 dan DPT terakhir disingkronkan untuk mendapatkan data pemilih sebagai bahan untuk pemutakhiran secara faktual di lapangan pada saat masa Coklit (Pencocokan dan Penelitian) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU melakukan analisis dan membahas DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan pemutakhiran data pemilih.

Saat dijumpai di ruang kerjanya, Ketua KPU Kabupaten Karimun Eko Purwandoko kepada WARTAKEPRI.co.id Senin (20/4/2020), mengungkapkan bahwa untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dilanjutkan sampai ke KPU Kabupaten Karimun.

“Rencananya sudah dikerjakan, akan tetapi dengan adanya penundaan tahapan ini akhirnya di pending dahulu, hingga batas waktu yang tidak ditentukan, karena melihat situasi dan kondisi saat ini” jelas Eko Purwandoko.

Pria asal Kota Semarang Jawa Tengah ini menjelaskan mulai awal April sudah mulai dibentuknya Coklit, guna melakukan pencocokan sekaligus penelitian, karena datanya sudah diturunkan kepada KPU.

“Prosesnya lama, dimana DP4 tersebut diturunkan dan selanjutnya dilakukan Coklit, sehingga nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” terangnya.

Dikatakanya, KPU Kabupaten Karimun sendiri hanya sebatas Implementator saja, dan KPU RI yang membuat seluruh kebijakan-kebijakan atau regulator, hingga ke KPU Provinsi sebagai organisator.

“Jadi apapun yang ditentukan oleh pimpinan kita laksanakan dengan baik, jadi tidak diperbolehkan untuk mengambil kebijakan sendiri tanpa koordinasi KPU Provinsi dan KPU RI, itulah dasar kita untuk melaksanakan tugas serta aturan-aturan tersebut,” tegasnya.

Terkait tahapan DPT yang akan dilakukan oleh KPUD Kabupaten Karimun pada Pilkada 2020, diharapkan perlunya peran aktif masyarakat dalam tahapan DPT tersebut, demi terlaksana dan suksesnya Pilkada 2020 yang aman dan Kondusif.

Repoter : Aziz Maulana.

Google News WartaKepri Banner DPRD Batam 2026

WhasApp