Pjs Wako Batam Langsung Pasangkan Jaket dan Beri Nasehat ke Warga yang Melanggar Portokol Covid di Batam

HARRIS BARELANG

WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Pjs. Walikota Batam Syamsul Bahrum memberikan nasihat kepada masyarakat yang baru 1 menit operasi sudah tertibkan 3 masyarakat yang tidak memakai masker dan selanjutnya diberikan nasihat lalu diberikan masker untuk segera digunakan.

Aksi patroli di Tiban Batam mendapatkan sejumalah warga yang melanggar perwako, Sabtu (3/10/2020) malam.

Kegiatan diawali dengan kegiatan melepas patroli covid-19 yang dipimpin oleh kasatpol dan diberikan arahan oleh pjs. Walikota Batam.

Honda Capella

Adapun pengarahan Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum diawali dengan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang tinggi ditengah malam pada hari libur.

” Tugas saudara harus meluangkan waktu bertugas melakukan pengamanan bagi penegakan disiplin dan menindak pelanggar aturan protokol covid-19 di Kota Batam. Semoga tuhan yang maha kuasa menjadikan tugas saudara ini bagian daripada ibadah untuk itulah maka kami selaku pjs walikota batam langsung memimpin doa,” papar Syamsul Bahrum.

Terimakasih pada petugas yang telah melakukan penegakan hukum selama ini dengan cara persuasif dan perlu juga koersif karena sepanjang masyarakat kooperatif.

“Maka kita melakukan pendekatan persuasif dan bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, mejaga jarak, membersihkan tangan dan menghindari kerumunan maka akan diambil tindakan yang tegas karena ini telah diatur baik di dalam instruksi presiden no 6 tahun 2020 maupun instruksi menteei dalam negeri no 4 tahun 2020,” papar Syamsul lagi.

Selanjutnya dilapangan diatur melalui perwako batam no 49 tahun 2020 yang selanjutnya implementasinya telah keluar 2 instruksi walikota batam untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan atas pelaksanaan protokol covid-19 khususnya di Kota Batam.(*)

Editor : Dedy Suwadha

Denda Mulai Berlaku, Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum Teken Intruksi Perwako 49 Tahun 2020

FANINDO