Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Tersangka Bawa 20 Ribu pil Ekstasi di Tanjung Uma

Ditresnarkoba Polda Kepri
Ditresnarkoba Polda Kepri Publiikasi Tersangka Pembawa 20 Ribu pil Ekstasi
HARRIS BARELANG

WartaKepri.co.id, BATAM – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka AK alias K yang membawa pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di halaman depan rumah nomor 59 Tanjung Uma, kecamatan Lubuk Baja, kota Batam.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi oleh Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang melakukan konfrensi pers terkait hal tersebut.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka K pada tanggal 18 November 2020, sekitar pukul 18:00 wib di depan rumah nomor 59 Tanjung Uma.

“Saat dilakukan dan pengeledahan ditemukan dari tangan tersangka pil atau tablet bewarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 ribu butir,” ujarnya, Senin (30/11/2020).

Disebutkannya lagi, dari keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini tim dari narkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

“Rencananya mau informasi yang kita dapat ini akan diedarkan di Kepri juga akan di distribusikan ketempat-tempat lainnya,” ungkapnya.

Diungkapkannya lagi, dari keterangan tersangka barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dan sampai saat ini tim dari narkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

“Diharapkan bisa membuka jaringannya sehingga kita bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka,” sebutnya.

Disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(adit/taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

GALERI 24
PKP PROMO ENTENG