
WARTAKEPRI.co.id, KARIMUN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Karimun, berinisial HM (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp 200 juta, Selasa (6/4/2021) petang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka HM tersebut.
“Pelimpahan tahap II, terhadap tersangka beserta barang bukti tersebut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, singkat, Rabu (7/4/2021).
Sementara itu, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Herdian Malda Ksastria membenarkan bahwa, Kejaksaan Negeri Karimun telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Karimun, terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka HM.
“Berkas perkara sudah kami terima kemarin petang, sekitar pukul 18.30 WIB, dari Polres Karimun,” terang Malda.
Sehingga kata Malda, agar segera mungkin berkas perkara yang dilimpahkan tersebut dapat disusun dakwaannya pada persidangan.
“Dan perkara dapat didaftarkan, segera mungkin untuk dapat dilimpahkan langsung ke Pengadilan Negeri Karimun, guna dilakukan sidang,” ujarnya.
Tersangka HM sindiri diancam pasal 378 KUHP, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Amn).