WARTAKEPRI.co.id, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, melalui Subdit IV menangkap seorang diduga pelaku penyebaran video porno dan foto-foto bugil korban yang merupakan pacar sendiri hingga meminta sejumlah uang tebusan.
Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran,SH didampingi Subdit IV Ditreskirimum Polda Kepri Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH.
Menurutnya, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka inisial SF menghubungi korban inisial DS lewat pesan Whatsapp agar korban segera menemui tersangka di simpang Melcem Batu Ampar sambil mengancam korban apabila tidak datang segera, maka video porno dan foto-foto bugil korban akan disebarkan ke teman-teman korban.
“Jadi, modusnya, pelaku mengancam korban untuk memberikan uang Rp50 juta jika tidak mau, maka akan disebarluaskan foto bugilnya. Karena tidak diberikan tersangka, kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial.
Tidak lama Subdit IV Ditreskirimum Polda Kepri, pada malam harinya berhasil dilakukan penangkapan tempat kerjanya. Selanjutnya, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kejadian itu berawal saat korban menemui pelaku di Simpang Melcem Batuampar sekira pukul 15.00 Wib. Kemudian, korban menerima foto dirinya tengah bugil dari kedua rekannya,”jelasnya.
Imran mengungkapkan, sejak bulan Maret 2021, pelaku sering korban akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugil korban kepada keluarga dan teman-teman korban apabila tidak menuruti kemauannya.
“Namun karena korban takut fotonya tersebar, akhirnya berjanji akan mentransfer uang sebesar Rp 2 juta setiap bulan. Sejak berpacaran, kartu ATM milik korban pun sudah dikuasai oleh pelaku selama kurang lebih 4 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, kata Imran, tersangka juga mengaku kesal karena diputuskan bahkan mengancam menyebarluaskan foto foto dan video pornografi, bahkan teman teman korban sudah mengetahui dari tersangka.
“Kemudian mereka ini putus karena ketahuan selingkuh, maka diputuskan, lalu tidak terima pelaku mengancam. Merasa dirinya mampu lalu dia mamatok tebusan Rp 50 juta,”jelasnya.
Dhani menceritakan bahwa, pengakuan tersangka, ia bekerja pada sebuah perusahaan pembuatan pipa. Keduanya belum berkeluarga statusnya berpacaran. Keduanya ada unsur sama sama suka dan cinta.
“Hingga kini korban belum sempat mencicil, sesuai janji Rp 50 juta yakni setiap bulannya Rp 2 juta. Itu pun bentuk ancaman kepada korban aja, tetapi korban belum ada menyerahkan uangnya,”ucap Dhani menirukan percakapan tersangka.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 6 milyar rupiah. (*)
Tulisan Taufik Chaniago






























